logo Kompas.id
InternasionalPemerintah Didesak Segera Buat...
Iklan

Pemerintah Didesak Segera Buat Peraturan Turunan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rOulTyMMnCDeLbgLMEMzBd_TlBI=/1024x522/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-25-at-14.55.24.jpeg
Elsa Emiria Leba untuk Kompas

Jaringan Buruh Migran mengadakan konferensi pers bertajuk ”Buruh Migran Darurat Trafficking: Wujudkan Kerja Layak bagi Buruh Migran Indonesia” di Jakarta, Minggu (25/2).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 27 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran meminta pemerintah agar segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Saat ini, pemerintah masih menggunakan peraturan turunan UU No 39/2014.

UU No 18/2017 tersebut telah diresmikan sejak 25 Oktober 2017. Tambahan materi dalam UU itu adalah pelindungan pekerja migran yang memiliki dokumen dan tidak, keluarga pekerja migran, awak kapal, dan pelaut perikanan (ABK), pemberian jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Adapun waktu transisi pembuatan peraturan turunan dari UU PPMI adalah dua tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000