logo Kompas.id
InternasionalPark Dituntut 30 Tahun
Iklan

Park Dituntut 30 Tahun

Oleh
· 4 menit baca
Pendukung  mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye mengangkat poster foto-foto Park dalam unjuk rasa menuntut pembebasan Park di depan kantor Pengadilan Distrik Seoul Pusat di Seoul, Korsel, Selasa (27/2).
AP Photo/Ahn Young-joon

Pendukung mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye mengangkat poster foto-foto Park dalam unjuk rasa menuntut pembebasan Park di depan kantor Pengadilan Distrik Seoul Pusat di Seoul, Korsel, Selasa (27/2).

https://cdn-assetd.kompas.id/dPH_NpzQAV8rsvlEARYafYsJV6M=/1024x710/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F516729_getattachment3a9c2b56-899e-4fa1-b5c0-25a27a2badaf508115.png
Kompas

Meski Park menolak untuk datang, pengadilan dapat memaksa Park hadir di sidang putusan, seperti mengeluarkan perintah penahanan. Selain itu, pengadilan juga bisa mengubah jadwal sidang putusan. Namun, para pengamat hukum menyatakan, pengadilan bisa mengeluarkan putusan tanpa kehadiran Park di sidang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000