Seoul, Rabu - Kasus dugaan korupsi terus membayangi para mantan Presiden Korea Selatan. Setelah dua minggu lalu mantan Presiden Park Geun-hye dituntut hukuman 30 tahun penjara, mantan Presiden Lee Myung-bak diperiksa Kejaksaan Korsel atas dugaan korupsi, Rabu (14/3).
Lee yang didampingi pembelanya diterima seorang jaksa senior dan diberi teh sebelum diantar ke kamar 1001, di mana Park sempat menjalani pemeriksaan selama 21,5 jam. Terkait kasus itu, dua mantan pembantu dekat Lee ditangkap.
Rumah dan kantor saudara laki-laki Lee juga digeledah. Tuduhan atas Lee antara lain dugaan suap dari sebuah perusahaan ternama agar Lee mengampuni pemimpin perusahaan itu yang dihukum karena menghindari pajak. Lee dan perusahaan itu membantahnya.
"Saya sangat menyesal telah menyebabkan keprihatinan di tengah masyarakat," kata Lee kepada wartawan.
Sebelumnya, Lee yang menduduki kursi kepresidenan pada tahun 2008 hingga tahun 2013 sempat mengecam proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap itu. Menurutnya, penyelidikan itu merupakan tindakan balas dendam politik.
Selain isu suap, Lee juga diduga menerima uang hingga 2,2 miliar won atau sekitar Rp 28,4 miliar dari mantan CEO sebuah grup perbankan yang didanai pemerintah. Selain itu, Lee juga diduga menerima miliar won dana rahasia dari agen mata-mata Korsel, serta jutaan won lainnya dari seorang anggota parlemen dan DAS – sebuah perusahaan otomotif yang dikelola oleh kerabat Lee.
Lee membantah memiliki DAS. Jaksa disebutkan telah menyiapkan sekitar 120 halaman pertanyaan yang berkaitan dengan setidaknya 20 tuduhan pelanggaran.
Proses pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung sekitar 20 jam. Seorang jaksa senior mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan memperlakukan mantan presiden itu dengan terhormat dan akan akan melakukan penyelidikan dengan transparan.