Penyidik Ngotot, Siti Aisyah dan Huong Tetap Bersalah
Oleh
AP/SAM
·2 menit baca
SHAH ALAM, KAMIS -- Kepala penyelidik kepolisian Malaysia, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, menyatakan tidak setuju bahwa absennya empat tersangka warga Korea Utara yang diyakini berada di balik pembunuhan Kim Jong Nam menghalangi penetapan tersangka dua perempuan, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, yang saat ini diadili.
"Karena dalam kasus ini, pelaku pembunuhan adalah dua orang tersangka itu," kata Wan Azirul pada lanjutan persidangan kasus pembunuhan Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korut Kim Jong Un, di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, Kamis (22/3).
Para pengacara tersangka menyatakan, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hanyalah kambing hitam dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2017. Pengacara mengatakan, empat tersangka warga Korut itu merekrut dan memberikan racun mematikan, VX, sebelum kabur ke negara asal mereka.
Dalam persidangan sebelumnya, telah diperdengarkan bahwa Siti Aisyah dan Huong mengira bahwa mereka sedang menjalani program acara reality show di televisi. Akan tetapi, penyelidik berpendirian, kedua perempuan itu tahu bahwa mereka memegang zat beracun.
Keduanya didakwa mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam bersama empat tersangka warga Korut. Siti Aisyah dan Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Keduanya bisa bebas dari hukuman mati jika tak berniat membunuh Kim.
Penyelidikan bias
Pengacara tersangka, yang saat ini sedang menguji penyelidikan Wan Azirul, ingin membuktikan bahwa polisi bias dan tidak rapi dalam penyelidikan kasus ini. Polisi juga dinilai tidak memeriksa aspek-aspek yang bisa mendukung pembelaan tersangka bahwa mereka tidak memiliki niat untuk membunuh Kim.
"Penyelidikan ini tidak lengkap, bias, dan sepihak. Pelaku sebenarnya telah kabur, dan tidak ada upaya untuk menghadirkan mereka. Pada akhirnya, klien kami dijadikan kambing hitam," kata Naran Singh, pengacara Huong, kepada Associated Press.
Salim Bashir, pengacara Huong lainnya, menambahkan, adanya rekaman video memperlihatkan Huong menyentuh rambut diri sendiri setelah mendekati Kim dan pergi ke toilet yang jauh untuk mencuci tangan, membuktikan "dia tak bersalah". Persidangan akan kembali dilanjutkan, 2 April. (AP/SAM)