Kantor berita Korsel, Yonhap, mengatakan, apabila Lee dinyatakan bersalah untuk semua dakwaan di pengadilan, ia terancam hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan atas kasus ini dijadwalkan dimulai secepatnya bulan depan.
Tuduhan
Lee dituduh menerima sekitar 10,2 juta dollar AS uang suap saat ia terpilih sebagai presiden pada akhir 2007 dan 2012. Dalam dokumen penuntut disebutkan beberapa tuduhan terhadap Lee, di antaranya klaim Samsung Group yang menyuap presiden pada tahun 2009 demi membebaskan Direktur Samsung Group Lee Kun-hee yang pada waktu itu dinyatakan bersalah karena menghindari pajak.
Uang suap sebesar 10,2 juta dollar AS itu antara lain berasal dari badan intelijen Korsel kepada Lee. Selain itu ada juga uang dari lima orang, termasuk satu biksu. Suap itu diberikan kepada Lee dengan harapan ia membuat kebijakan yang berpihak kepada mereka. Jaksa penuntut juga menuduh Lee menggelapkan uang selama 12 tahun sejak 1994 hingga 2006.
Lee membantah semua tuduhan tim penuntut. Ia menyatakan, dokumen dan kesaksian dari rekan dan asisten Lee yang sudah dikumpulkan penuntut itu tidak asli dan karangan belaka. Lee pernah menuding pemerintahan liberal Presiden Korsel saat ini, Moon Jae-in, membalas dendam kematian teman Moon, yakni mantan Presiden Korsel, Roh Moo-hyun, yang bunuh diri pada 2009 ketika seluruh keluarganya diselidiki terkait korupsi.
Sebelum menjabat sebagai presiden, Lee pernah menjadi pejabat tinggi di perusahaan Hyundai dan Wali Kota Seoul.
Jerat korupsi
Setelah menduduki tampuk kekuasaan, kisah beberapa presiden Korsel berakhir di penjara. Biasanya hal itu terjadi setelah lawan politik mereka masuk ke kantor kepresidenan. Empat mantan presiden Korsel yang masih hidup kini menghadapi dakwaan atau sudah divonis bersalah atas kasus kriminal. Penerus Lee, Park, divonis 24 tahun penjara dan harus membayar denda jutaan dollar AS terkait skandal korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Gara-gara skandal itu, Park digulingkan. Sebelum Park, ada Chun Doo-hwan dan Roh Tae- woo, mantan jenderal tentara yang menjadi presiden pada 1980-an hingga awal 1990-an. Mereka divonis penjara karena korupsi dan pengkhianatan terhadap negara. Namun, keduanya mendapat grasi setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Ada juga Roh Moo-hyun yang memilih bunuh diri setelah ia dan keluarganya diselidiki terkait kasus korupsi. (AFP/AP/LUK)