logo Kompas.id
InternasionalKebebasan Berekspresi Tidak...
Iklan

Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Dihambat

Oleh
Aufrida Wismi Warastri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aEcdULYAunz-xmptfT6J651JydU=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180412wsiA.jpg
KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI

Para penari melayu menari dalam pertemuan Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN  di Medan, Kamis (12/4/2018). Pertemuan berlangsung selama dua hari.

MEDAN, KOMPAS — Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) sepakat kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh dihambat. Sejumlah negara ASEAN telah memiliki aturan hukum tentang pengungkapan pendapat, tetapi pendekatan legalistik ternyata tidak menguatkan, sekaligus tidak memberikan efek jera. Dibutuhkan pemberdayaan masyarakat agar kebebasan berekspresi di era teknologi ini sesuai dengan etika.

Hal itu mengemuka dalam pemaparan kesepakatan Dialog Tingkat Tinggi Pengelolaan Kebebasan Berekspresi di Abad Informasi Negara-negara ASEAN, di Medan, Kamis (12/4/2018).  Kegiatan yang berlangsung dua hari itu dihadiri mekanisme ASEAN untuk informasi (SOMRI), kaum muda (SOMY), perempuan dan anak (ACWC), UNESCO, Komisi HAM PBB (OHCHR), Forum Komisi HAM ASEAN (SEANF), serta pegiat masyarakat sipil dari negara-negara ASEAN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000