logo Kompas.id
InternasionalUU Baru Perkuat Wewenang...
Iklan

UU Baru Perkuat Wewenang Polisi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AyUMd6dnuhM7IGaM2X7nX68K0FY=/1024x716/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FSINGAPORE-SURVEILLANCE_64280327.jpg
REUTERS/EDGAR SU/FILE PHOTO

Ilustrasi: Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung pencakar langit di kawasan pusat bisnis Singapura, tanggal 10 September 2015.

SINGAPURA, RABU - Undang-undang baru Singapura yang memperkuat wewenang polisi saat menghadapi serangan teroris mulai diberlakukan pada Rabu (16/5/2018). Undang-undang ini mengatur larangan terhadap wartawan dan anggota masyarakat untuk meliput di lokasi kejadian atau saat serangan teroris berlangsung.

UU tersebut memberi polisi kewenangan untuk memblokir semua komunikasi di tempat, mulai dari foto hingga video, pesan teks, dan audio sampai sebulan lamanya. Blokir dilakukan sampai pihak berwenang merasa operasi keamanan dapat dikompromikan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000