Amnesty: ARSA Bunuh Warga Sipil Rohingya
Lembaga Amnesty International dalam laporannya yang dirilis pada Rabu (23/5/2018) menyatakan, kelompok militan Rohingya membunuh 53 warga sipil di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, pada 25 Agustus 2017. Kala itu, kelompok bernama Tentara Pembebasan Rohingya Arakan (ARSA) itu membantah hal tersebut. Pembunuhan terjadi pada hari yang sama ketika kelompok militan tersebut menyerbu sejumlah pos polisi di Rakhine. Militer Myanmar merespons serbuan itu dengan mengerahkan pasukan sehingga berujung pada gelombang pengungsian hingga 700.000 warga Rohingya keluar dari Myanmar. PBB menyatakan, ada dugaan pembersihan etnis dalam peristiwa itu, termasuk yang juga dilakukan kelompok ARSA. Pemerintah Myanmar menyangkal tuduhan adanya pelanggaran di Rakhine dan menilai kelompok-kelompok hak asasi manusia bersikap bias. (AFP/BEN)