logo Kompas.id
InternasionalDi Swedia, Kini Hubungan...
Iklan

Di Swedia, Kini Hubungan Seksual Tanpa Persetujuan Dikategorikan Pemerkosaan

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uCSoRlYWwcZ-2LKXiuiyHnJ7iMk=/1024x610/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FSweden-Daily-Life_66195160.jpg
JOHAN NILSSON /TT VIA AP

Seorang remaja melompat ke perairan di Malmo, Swedia, 30 Mei 2018. Swedia, Minggu (1/7/2018), mulai memberlakukan undang-undang baru yang mengategorikan hubungan seksual tanpa persetujuan secara eksplisit sebagai pemerkosaan.

STOCKHOLM, MINGGU — Hubungan seksual tanpa persetujuan secara eksplisit merupakan pemerkosaan. Ketentuan tegas ini mulai diberlakukan sebagai undang-undang baru di Swedia, Minggu (1/7/2018). Swedia termasuk negara yang juga diguncang gerakan #MeToo yang mengecam pelecehan dan kekerasan seksual.

UU baru itu menetapkan bahwa seseorang dinyatakan melakukan pemerkosaan apabila mereka menjadi bagian dari perbuatan seksual di mana pihak lain tidak berpartisipasi ”secara bebas”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000