Dubes Sujatmiko Jenguk 59 WNI yang Dibui di Brunei Darussalam
Oleh
Pascal S Bin Saju
·3 menit baca
BANDAR SERI BEGAWAN — Sebanyak 59 warga negara Indonesia, yakni 12 perempuan dan 47 laki-laki, saat ini mendekam di dalam penjara di tiga lokasi di Brunei Darussalam. WNI itu ditahan akibat kasus imigrasi, cukai, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
Kabar yang diterima Kompas, Kamis (12/7/2018), dari KBRI di Bandar Seri Begawan menyebutkan, Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko mengunjungi 59 WNI narapidana (napi) itu pada Rabu (11/7/2018).
Lewat percakapan di Whatsapp, Sujatmiko mengabarkan, puluhan napi WNI tersebut ditahan di penjara Maraburong dan di dua penjara di Jerubong, yakni penjara khusus perempuan dan penjara khusus laki-laki. Ia ingin memberikan dukungan moril kepada 59 WNI tersebut.
Dari 59 WNI yang dipenjara tersebut, 12 orang di antaranya adalah perempuan. ”Kami senang KBRI berkunjung kemari. Itu sangat membantu mereka yang tidak pernah dikunjungi keluarganya,” ujar Pengiran Roslinawati, Kepala Penjara Khusus Perempuan di Jerudong.
”Terima kasih kepada pihak penjara karena telah menjaga dan memperlakukan warga kami dengan baik disini,” ujar Sujatmiko kepada Abdul Azim, Wakil Kepala Penjara di Maraburong.
Sujatmiko mengapresiasi pembinaan yang dilakukan oleh pihak penjara kepada para napi, seperti memberikan pelatihan keterampilan bertani dan pertukangan.
Dubes RI untuk Brunei Darussalam itu menambahkan, dia sebenarnya malu dengan keberadaan para WNI di dalam penjara ini, tetapi yakin bahwa banyak faktor yang menyebabkan mereka terlibat berbagai kasus.
Hal ini diamini oleh Moh Isamudin Bin Abdullah Junna, Kepala Penjara Khusus Laki-laki di Jerudong, dia menyatakan, tidak sedikit yang terlibat masalah akibat pengaruh dari pihak lain.
Sujatmiko mengingatkan, keadaan saat ini harus diterima dengan kesabaran, tidak perlu disesali, tetapi tidak boleh diulangi lagi.
”Lebih baik pulang ke Indonesia, bekerja di sana”, kata Sujatmiko ketika menjawab pertanyaan salah satu napi tentang keberadaannya di Brunei Darussalam.
Berdasarkan peraturan di Brunei Darussalam, orang asing yang pernah dijatuhi hukuman akan dideportasi dan ditolak masuk kembali ke negara itu.
Sujatmiko kemudian menambahkan, saat ini Indonesia tengah giat-giatnya membangun dan kondisi ini membuka peluang pekerjaan bagi yang bekerja giat dan tidak mengharapkan hasil instan.
”Kami berterima kasih atas perhatian dan kunjungan bapak Duta Besar”, ujar AR, salah satu napi yang akan bebas pada akhir 2018 mengatasnamakan teman-temannya sesama napi.
AR dan napi lainnya kemudian meminta bantuan kepada KBRI untuk berbagai hal, seperti meminta gaji yang belum dibayar oleh majikan sebelumnya dan meminta menguruskan barang-barang miliknya yang masih tertinggal di tempat tinggal sebelumnya.
Sujatmiko menanggapi dengan menyampaikan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan akan berupaya membantu semaksimal mungkin.
Menurut data dari KBRI Bandar Seri Begawan, jumlah WNI yang berada di Brunei Darussalam mencapai sekitar 84.000 orang. Jumlah ini setara dengan seperlima penduduk negara itu yang berjumlah total 430.000 jiwa.
Sekitar 50 persen WNI tersebut bekerja di sektor semiformal dan 50 persen lagi di sektor informal.
Menurut Sujatmiko, ada beberapa langkah yang dilakukan untuk menghindari WNI terlibat dalam masalah hukum. Sebelum berangkat, agar WNI memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan kendati tidak sempurna.
Selain itu, WNI harus menyiapkan mental untuk bekerja di negeri orang, memastikan agar keberangkatan sesuai prosedur legal, menghindari agen atau mafia perdagangan orang. ”Begitu tiba di Brunei Darussalam juga agar segera melaporkan diri kepada KBRI setempat,” kata Sujatmiko.
Dubes Sujatmiko juga mengatakan, selama di Brunei Darussalam agar WNI mematuhi aturan dan hukum setempat serta menjaga nama baik Indonesia dan berperilaku baik. Kegiatan sosialisasi KBRI dilakukan secara rutin kepada mereka, baik di ibu kota Brunei Darussalam maupun di kota-kota lain di mana para WNI berada.