Masa Berlaku Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi Habis
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh di Arab Saudi menyatakan, visa pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah melewati batas waktu yang ditentukan. Kedutaan masih belum menerima nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia terkait status Rizieq.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq menggunakan visa kunjungan bisnis (ziyarah tijariyyah) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Masa berlaku visa Rizieq telah selesai pada 9 Mei 2018.
“Visa itu bisa digunakan beberapa kali untuk keluar dan masuk serta berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari setiap kali masuk,” tutur Agus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/9/2018).
Rizieq memperpanjang visa hingga akhir masa tinggal pada 20 Juli 2018. Dengan demikian, sejak 21 Juli 2018, ia tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Untuk kembali memperpanjang visa, warga negara asing harus keluar dari Kerajaan Arab Saudi terlebih dahulu untuk mengurus administrasi. Sedangkan Rizieq masih berada di wilayah Arab Saudi.
Agus menyampaikan, kedutaan belum menerima nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi terkait pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Hal yang sama terjadi kepada Pemerintah Indonesia yang tidak mengirim nota diplomatik untuk mengetahui keberadaan Rizieq.
“Indonesia menghargai rambu-rambu politik luar negeri untuk tidak mengintervensi urusan dalam negeri Arab Saudi,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang diambil Kerajaan Arab Saudi terhadap ekspatriat yang tinggal di wilayahnya merupakan kedaulatan negara tersebut. Hukum yang dilanggar akan dihukum sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, tanpa memandang asal negara.
Hukuman dapat dilakukan dalam bentuk deportasi beserta larangan masuk ke Arab Saudi selama 5-10 tahun atau seumur hidup. Proses deportasi biasanya didahului oleh penahanan di penjara imigrasi.
Agus menegaskan, ada empat prinsip yang dimiliki KBRI. Beberapa di antaranya komitmen melayani (service commitment) dan maksimal dalam bekerja (excellence in service). Kepentingan WNI dan Indonesia dinyatakan akan dilindungi tanpa melihat unsur SARA dan aliansi politik.
“Jika ada WNI yang bermasalah secara hukum di Arab Saudi, kedutaan akan mendampingi dan melindungi sesuai undang-undang yang berlaku di negara tersebut,” ujar Agus.