JAKARTA, KOMPAS — Seorang warga negara Singapura yang menjadi pelaku penjualan pekerja migran Indonesia secara daring akhirnya ditahan. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/10/2018), Pemerintah Singapura akhirnya menahan EMA (41), warga negaranya yang menjadi pelaku penjualan daring pekerja migran Indonesia.
EMA diketahui menawarkan secara daring pekerja migran Indonesia selama 1-17 September 2018 melalui platform e-dagang Carrousell. Ia terancam dihukum 6 bulan penjara dan/atau denda 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 54,8 juta). Selain itu, izin usaha penyalur tenaga kerja yang dimiliki EMA juga dicabut.
”Kami mengapresiasi respons Pemerintah Singapura. Komitmen bersama kami adalah agar kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi,” ucap Duta Besar RI untuk Singapura I Gde Ngurah Swajaya.
EMA telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh KBRI Singapura sehingga tidak akan dapat lagi menyalurkan tenaga kerja Indonesia di Singapura. Ia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi Indonesia.