KUALA LUMPUR, KAMIS - Pemerintah Malaysia merencanakan akan menghapus hukuman mati. Keputusan ini kemungkinan akan menyelamatkan nasib sekitar 1.200 orang yang saat ini terpidana mati.
Hukuman mati di Malaysia ditujukan bagi kejahatan kelas berat, seperti pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata berapi, dan narkoba. Hukuman dengan cara digantung sampai mati itu merupakan warisan kolonial Inggris.
Menteri Komunikasi Gobind Singh Deo mengonfirmasi keputusan tersebut. ”Kabinet telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati. Saya berharap undang-undang akan segera diamendemen,” kata Gobind kepada AFP. Alasan utama penghapusan itu, kata Gobind, adalah suara publik Malaysia yang menentang pelaksanaan hukuman mati karena dianggap kejam.
”Dengan adanya keputusan itu, seluruh eksekusi akan ditangguhkan bagi terpidana mati. Akan ada moratorium terkait pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana hukuman mati,” kata Liew Vui Keong, pejabat di kantor Perdana Menteri. Menurut rencana, amendemen UU terkait hukuman mati akan dibawa ke parlemen Senin mendatang.
Hukuman gantung
Tahun 2017, Amnesty International menempatkan Malaysia pada urutan ke 10 dari 23 negara yang masih melaksanakan hukuman mati. Menurut The New Straits Times sepanjang 2007-2017 ada 37 orang yang dieksekusi dengan hukuman gantung. Saat ini ada 1.207 narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau sekitar 2,7 persen dari 60.000 narapidana.
”Ini adalah kemajuan besar. Hukuman mati merupakan ’noda buruk’ bagi pelaksanaan HAM di Malaysia, apalagi terpidana mati harus bertahun-tahun menunggu proses banding. Jangan buang waktu lagi, hukuman mati seharusnya sudah dihapuskan dari sejarah sejak dulu,” kata Sekjen Amnesty Kumi Naidoo yang menambahkan bahwa sudah 142 negara yang menolak pelaksanaan hukuman mati.
Lawyers for Liberty juga menyambut baik langkah Malaysia dan menyatakan bahwa hukuman mati itu ”sangat kejam dan tidak pernah terbukti mampu mengurangi kejahatan besar”. ”Pemerintahan baru Malaysia telah menunjukkan moral baik dan bisa menjadi contoh, baik di kawasan maupun di dunia,” kata N Surendran yang tergabung dalam Lawyers for Liberty.
Surendran juga mendesak pemerintah untuk memperjuangkan warga negara Malaysia yang saat ini terancam eksekusi hukuman mati di sejumlah negara. ”Dengan menghapus hukuman mati, Malaysia kini memiliki otoritas moral,” ujarnya.
Saat ini warga negara Indonesia, Siti Aisyah, tengah diadili di Malaysia untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (AP/AFP/MYR)