logo Kompas.id
InternasionalMalaysia Segera Hapus Hukuman ...
Iklan

Malaysia Segera Hapus Hukuman Mati

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/46uBewQJV-KwLRyDCppC1FbSvlk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FMalaysia-North-Korea_67296723.jpg
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Polisi Malaysia mengawal Siti Aisyah, Kamis (28/6/2018), kala meninggalkan pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia. Bersama Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, Aisyah yang warga Indonesia itu didakwa membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, pada Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati.

KUALA LUMPUR, KAMIS - Pemerintah Malaysia merencanakan akan menghapus hukuman mati. Keputusan ini kemungkinan akan menyelamatkan nasib sekitar 1.200 orang yang saat ini terpidana mati.

Hukuman mati di Malaysia ditujukan bagi kejahatan kelas berat, seperti pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata berapi, dan narkoba. Hukuman dengan cara digantung sampai mati itu merupakan warisan kolonial Inggris.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000