logo Kompas.id
InternasionalPutusan MA Korsel Picu...
Iklan

Putusan MA Korsel Picu Kemarahan Jepang

Oleh
ELOK DYAH MESSWATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OS0n8z0Ij_tATOrSnrRPK8HlKJ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FSKOREA-JAPAN-DIPLOMACY-COURT_72071361_1540915323.jpg
PHOTO BY ED JONES / AFP

Lee Choon-shik (tengah), korban kerja paksa oleh Jepang selama pendudukan Jepang atas Semenanjung Korea dari tahun 1910 hingga 1945, dikelilingi para pendukung dan kerabatnya di luar kantor Mahkamah Agung Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan, Selasa (30/10/2018).

SEOUL, SELASA -- Mahkamah Agung Korea Selatan, Selasa (30/10/ 2018), memerintahkan perusahaan baja Jepang, Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp., untuk membayar kompensasi pada empat warga Korea Selatan yang dijadikan tenaga kerja paksa oleh perusahaan itu pada Perang Dunia II. Keputusan itu dikritik Jepang sebagai hal yang tak terpikirkan.

Dalam keputusannya, MA Korsel menguatkan putusan tahun 2013 yang memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp. membayar 100 juta won (sekitar 88.000 dollar AS atau Rp 1,3 miliar) kepada masing-masing dari keempat warga Korsel itu. Keempatnya mengajukan tuntutan tahun 2005, menuntut pembayaran kompensasi dan upah yang belum dibayarkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000