Sekitar Rp 3 Miliar Hak TKI di Brunei Dikembalikan
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hak gaji, kompensasi, dan asuransi bernilai sekitar Rp 3 miliar akhirnya dikembalikan kepada pekerja migran Indonesia yang bekerja di Brunei Darussalam. Saat ini, jumlah pekerja migran yang bermasalah di negara tersebut terus menurun.
Duta Besar Indonesia untuk Brunei Sujatmiko, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/11/2018), mengatakan, Rp 3 miliar tersebut merupakan perjuangan selama Oktober 2017 hingga Oktober 2018.
Adapun Januari-Oktober 2018, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan telah menyelesaikan 224 dari 234 kasus pekerja migran Indonesia yang diterima. Kebanyakan kasus meliputi tidak tahan bekerja (80 persen), permasalahan gaji (10 persen), pekerjaan tidak sesuai kontrak (7 persen), serta kekerasan, sakit, dan meninggal (3 persen).
”Kami memastikan negara hadir untuk melindungi WNI (warga negara Indonesia). Oleh karena itu, penting bagi WNI untuk lapor diri agar pelayanan dapat menjadi lebih maksimal,” ujar Sujatmiko dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (3/11/2018).
Menurut dia, jumlah pekerja migran yang bermasalah dan tinggal di penampungan terus menurun. Saat ini, tersisa 10 pekerja migran dari 37 orang yang ditampung sejak Januari 2018.
KBRI juga telah memulangkan 186 pekerja migran yang telah menyelesaikan permasalahannya di Brunei atas biaya penyewa tenaga kerja.
Dubes Sujatmiko juga berpesan agar seluruh WNI yang berada di Brunei mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. ”Sudah ada beberapa yang mendekam di penjara Brunei karena melanggar hukum,” katanya. Sejauh ini, sebanyak 49 WNI ditahan di penjara Brunei.
Pemerintah Indonesia dan Brunei sedang merampungkan nota kesepahaman terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Nota kesepahaman tersebut akan membuat perlindungan WNI menjadi lebih mudah dilakukan karena seluruh kontrak kerja pekerja harus melewati KBRI.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto menyampaikan, penting bagi pekerja migran untuk mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan mulai dari fasilitas perawatan kesehatan, tabungan hari depan, dan asuransi kematian.