SHAH ALAM, RABU—Pengadilan Malaysia memutuskan menunda sidang kasus pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, hingga 7 Januari mendatang. Alasan penundaan sidang itu karena Gooi Soon Seng, ketua tim pembela tersangka kasus ini, Siti Aisyah dari Indonesia, sakit.
Kulaselvi Sandrasegaram, salah satu anggota dari tim pembela Aisyah, menjelaskan hal itu setelah sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Rabu (7/11/2018). Dari rencana awal, sidang seharusnya dimulai 1 November 2018, tetapi ditunda karena Gooi sakit.
Aisyah dan tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Jong Nam saat sedang berada di bandara. Cara membunuh Jong Nam adalah dengan membasuhkan secarik kain yang diberi racun VX pada bagian wajah Jong Nam.
Agenda sidang pada 7 Januari mendatang adalah memberikan pembelaan. Namun, tim pembela setiap tersangka sebelumnya mengeluhkan sulitnya menghubungi sejumlah saksi. Sidang pada tahun depan diadakan karena hakim dalam sidang Agustus lalu memutuskan tidak tersedia cukup bukti untuk bisa membuat kesimpulan Aisyah, Huong, serta empat warga Korut yang melarikan diri terlibat konspirasi membunuh Jong Nam.
Saksi mata
Tim pembela Aisyah membuat permohonan baru ke sidang untuk mendesak penuntut menyediakan bukti pernyataan delapan saksi yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian. Sandrasegaram menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada satu saksi yang membawa Jong Nam ke bandara.
Selain itu, ada dua saksi warga Indonesia, teman kos Aisyah saat berada di Malaysia, yang ternyata sudah kembali ke kampung halaman masing-masing. Ada dua saksi lain yang juga tidak dapat dihubungi. Pada akhirnya, pembela hanya dapat mewawancarai dua saksi.
”Pernyataan saksi yang disimpan kepolisian sangat penting untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan pernyataan mereka konsisten,” ujar Sandrasegaram kepada sejumlah wartawan setelah sidang.
Namun, menurut jaksa Iskandar Ahmad, pengakuan para saksi hasil interogasi polisi merupakan pernyataan khusus dan tidak boleh dibuka untuk publik.
Hakim Azmi Ariffin menyatakan akan membuat keputusan terkait hal itu pada 14 Desember mendatang. Ia juga memberikan alokasi waktu 10 hari untuk pembelaan Aisyah, dan waktunya ditetapkan mulai 7 Januari hingga Februari. Alokasi waktu bagi Huong diberikan 14 hari, mulai dari 11 Maret hingga April.
Tim pembela Aisyah dan Huong kembali menegaskan, dua perempuan itu hanya korban dari konspirasi pembunuhan politik tingkat tinggi yang terkait dengan Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur. Penuntut tidak dapat membuktikan kedua perempuan itu berniat membunuh Jong Nam. Padahal, niat menjadi kunci penting untuk menyatakan seseorang bersalah atas kasus pembunuhan atau tidak.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman gantung. (REUTERS/AFP/LUK)