logo Kompas.id
InternasionalPartai-partai Gugat Presiden...
Iklan

Partai-partai Gugat Presiden Sri Lanka

Oleh
Kris Mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yZuP3AvwVbZiPVxiWgkn1tW52gQ=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FSRI-LANKA-POLITICS_72521665_1542002799.jpg
REUTERS/DINUKA LIYANAWATTE

Media di ibu kota Sri Lanka, Colombo, memberitakan pembubaran parlemen oleh Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena. Pembubaran parlemen diikuti keputusan mempercepat pemilu dari Agustus 2020 menjadi Januari 2019.

COLOMBO, SENIN — Sejumlah partai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Sri Lanka, Senin (12/11/2018). Mereka meminta majelis hakim menyatakan keputusan Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena soal pembubaran parlemen dan percepatan pemilu sebagai keputusan ilegal.

Perwakilan Partai Persatuan Nasional (UNP), Aliansi Nasional Tamil (TNA), dan Front Pembebasan Rakyat (JVP) mengajukan gugatan itu. Mereka menguasai 2/3 kursi di Parlemen Sri Lanka. Bahkan, UNP merupakan partai asal Ranil Wickremesinghe, Perdana Menteri Sri Lanka yang diberhentikan Sirisena pekan lalu. Sebagai pengganti Wickremesinghe, Sirisena menunjuk mantan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapakse. Keputusan itu ditentang parlemen yang menyatakan keputusan Sirisena tidak memiliki dasar hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000