JAKARTA, KOMPAS -- Tim pembela Siti Aisyah menyiapkan penilaian atas bukti dan saksi versi jaksa Malaysia. Pembedahan itu bagian dari proses pembelaan terhadap WNI yang didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam, di Malaysia.
”Tim pembela akan menyampaikan secara terperinci penilaian terhadap bukti dan saksi yang diajukan jaksa. Ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana Malaysia,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal, Rabu (21/11/2018), di Jakarta.
Sidang pembelaan terhadap Siti direncanakan pada pertengahan Desember 2018. Sidang pembelaan mundur dari jadwal semula, pertengahan November 2018. Sidang terpaksa mundur karena ketua tim pembela Siti, Gooi Soon Seng, sakit dan harus dioperasi.
Siti dan tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa membunuh Jong Nam saat berada di bandara Kuala Lumpur. Mereka didakwa mengusapkan racun saraf VX ke wajah Jong Nam, Februari 2017.
Dalam rangkaian sidang sejak Maret 2017 hingga Agustus 2018, jaksa mengajukan aneka saksi dan bukti. Hakim menilai seluruhnya memenuhi syarat dakwaan. Karena itu, Siti dan pembelanya harus mengajukan pembelaan.
Saksi meringankan
Iqbal mengatakan, tim pembela akan lebih dulu fokus pada bedah saksi dan bukti versi jaksa. Setelah itu, tim pembela akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
Kesaksian yang akan diajukan antara lain dari Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Mereka terakhir terlacak tinggal di Hotel Flamingo di kawasan Ampang, Selangor, Malaysia. Di sana, Siti ditangkap penyidik Polis Di Raja Malaysia pada 16 Februari 2017. ”Sudah ada kesaksian tertulis yang bisa dipakai apabila mereka tidak bisa hadir di sidang,” kata Iqbal.
Siti mengenal Raisa sebagai Wati dan Dessy sebagai Mei. Bahkan, seperti diceritakan Siti kepada tim pembelanya, mereka ada di kamar yang sama dengan Siti kala Siti ditangkap penyidik PDRM.
Keberadaan dan kesaksian mereka tidak pernah disinggung selama proses penyidikan dan persidangan terhadap Siti. Padahal, pengacara Siti bolak-balik menyinggung soal dua perempuan itu.
Gooi pertama kali mengungkap soal Raisa dan Dessy dalam sidang dakwaan Siti pada Maret 2017. Kala itu, Gooi membantah pernyataan penyidik yang menyebut Siti sendirian di kamar saat ditangkap. Pernyataan penyidik tersebut tertulis di berita acara pemeriksaan dan diungkapkan di persidangan. Selepas sidang pada 16 Agustus 2018, Gooi kembali menyinggung soal Dessy dan Raisa.
Selain jalur hukum, tim Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan pendekatan diplomatik untuk kasus itu. Beberapa kali diplomat Indonesia menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia soal kasus itu. (RAZ)