logo Kompas.id
InternasionalPengadilan: Inggris Bisa...
Iklan

Pengadilan: Inggris Bisa Abaikan Proses

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bgwnVUfxHS59hQ0Nt1WOn_6fwoY=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73680128_1544455926.jpg
REUTERS/HENRY NICHOLLS

Perdana Menteri Inggris Theresa May saat berjalan kembali ke kantornya di Downing Street, London, Senin (10/12/2018).

BRUSSELS, SENINDi tengah waktu voting di parlemen yang sudah demikian dekat, pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa Inggris secara unilateral bisa mengabaikan proses formal pemisahan diri dari UE. Keputusan Pengadilan UE yang dinyatakan pada Senin (10/12/2018), di Brussels, disambut tanggapan beragam.

Alyn Sminth, anggota parlemen UE dari Skotlandia mengatakan, pesan dari keputusan pengadilan Eropa adalah jelas bahwa ada jalan keluar dari kerumitan yang sedang terjadi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000