logo Kompas.id
InternasionalPerlindungan Pekerja Migran...
Iklan

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Butuh Sistem Terintegrasi

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YmaSW5IAsRjqldKy14xpC6AXs9s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190312_PRESIDEN_A_web_1552385767.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga negara Indonesia yang baru bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pengadilan Malaysia membebaskan warga Banten itu setelah jaksa penuntut, Iskandar Ahmad, mencabut berkas dakwaan terhadap Siti Aisyah dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Apresiasi publik atas kesuksesan diplomasi pemerintah menyelamatkan pekerja migran Indonesia di Malaysia dari jerat hukum, Siti Aisyah, terus mengalir. Pemerintah pun didorong agar terus memperkuat diplomasi luar negeri dengan lebih memprioritaskan penanganan pekerja migran Indonesia bermasalah sejak dini melalui sistem perlindungan terintegrasi.

Adapun di dalam negeri, pemerintah perlu lebih serius menyelesaikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sehingga benar-benar menjadi payung hukum bagi semua pemangku kepentingan. Kehadiran aturan turunan ini sungguh dinantikan untuk menjamin penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000