logo Kompas.id
InternasionalKorea Selatan Sahkan Delapan...
Iklan

Korea Selatan Sahkan Delapan UU untuk Atasi Polusi Udara

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oxWDi1mdSWYRue7GNYzw-Hli9-k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FSOUTHKOREA-POLLUTION_76554280_1552484962.jpg
REUTERS/KIM HONG-JI

Kompleks apartemen di Seoul, Korea Selatan, diselimuti debu halus pada Rabu (6/3/2019) ketika polusi udara di Seoul mencapai level terburuk pada awal Maret 2019.

SEOUL, RABU — Korea Selatan memperkuat upayanya mengatasi polusi udara dengan mengesahkan delapan undang-undang yang memungkinkan anggaran darurat dikucurkan untuk mengatasi ”bencana sosial” itu.

Apabila tidak ada keberatan atas undang-undang baru itu, dalam waktu sekitar 15 hari undang-undang tersebut akan efektif berlaku.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000