JAKARTA, KOMPAS— Indonesia sangat menyesalkan ketegangan yang melibatkan kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 dan KN 264 dengan kapal TNI Angkatan Laut, KRI Tjiptadi-381, di perairan Natuna, Sabtu lalu.
Dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019), juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personel KRI KRI Tjiptadi-381 dan juga personel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional.
Saat itu kapal dinas perikanan Vietnam itu dengan sengaja menyerempet KRI Tjiptadi-381 untuk menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 atas kapal nelayan Vietnam bernomor lambung BD 979 yang diduga kuat mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia. Dari rekaman video yang beredar, prajurit TNI Angkatan Laut berupaya menghalangi tindakan kapal Vietnam itu dengan cara-cara terukur dan tetap bisa menahan diri.
Kemlu telah memprotes Pemerintah Vietnam atas insiden itu. Protes disampaikan melalui Duta Besar Vietnam di Jakarta. Selanjutnya, Kemlu menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian itu, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah ini dengan Pemerintah Vietnam.
Dialog
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai tindakan TNI AL sudah benar. Ryamizard mengatakan, dia akan berkomunikasi dengan Menteri Pertahanan Vietnam. Secara terpisah, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menilai tindakan kru KRI Tjiptadi-381 benar dan tak terprovokasi. Menurut dia, hal ini untuk meminimalisasi ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menilai insiden itu terjadi sebagai akibat adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Vietnam atas zona ekonomi eksklusif (ZEE). Sampai saat
ini, belum ada perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam. Akibatnya, semua pihak merasa bisa menangkap ikan dan menganggap pihak lain ilegal.
ZEE bukan laut teritorial di mana berada di bawah kedaulatan negara. ZEE adalah laut lepas di mana negara kepulauan memiliki hak berdaulat atas sumber daya di dalam kolom laut. Menurut Hikmahanto, penyelesaian melalui jalur diplomatik dinilai lebih efektif bagi kedua negara, tanpa harus membawanya ke peradilan internasional. (INA/EDN/JOS)