logo Kompas.id
InternasionalOposisi Ikut Tolak RUU Berita ...
Iklan

Oposisi Ikut Tolak RUU Berita Bohong

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NssbSu8NtLyaKQ7nxi2FmsyTzZE=/1024x716/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FSINGAPORE-SURVEILLANCE_64280327_1557397277.jpg
REUTERS/EDGAR SU/FILE PHOTO

Warga mengambil foto dengan latar belakang gedung-gedung pencakar langit di kawasan pusat bisnis di Singapura, 10 September 2015. Singapura sedang menggodok rancangan undang-undang yang akan mewajibkan media daring memperbaiki atau menghapus materi yang dianggap mengandung berita bohong. Pelanggaran atas aturan itu bisa diganjar penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 1 juta dollar Singapura.

SINGAPURA, RABU — Kubu oposisi Singapura, Partai Pekerja, ikut menolak rancangan undang-undang tentang fake news atau berita bohong. Sayangnya, penolakan itu akan sulit berdampak.

”Partai Pekerja menolak peraturan itu. Kami tidak setuju pemerintah menjadi pembuat keputusan untuk menentukan mana (informasi) palsu,” kata Ketua Partai Pekerja Pritam Sigh di parlemen Singapura.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000