SEOUL, SELASA — Korea Utara meminta kapal kargo milik mereka yang disita Amerika Serikat dikembalikan segera. Menurut Pyongyang, penyitaan itu merupakan ”pelanggaran hukum dan keterlaluan” yang mengkhianati semangat pertemuan puncak kedua pemimpin negara.
Oleh
·2 menit baca
SEOUL, SELASA — Korea Utara meminta kapal kargo milik mereka yang disita Amerika Serikat dikembalikan segera. Menurut Pyongyang, penyitaan itu merupakan ”pelanggaran hukum dan keterlaluan” yang mengkhianati semangat pertemuan puncak kedua pemimpin negara.
Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan, mereka menolak resolusi Dewan Keamanan PBB yang dikutip AS sebagai alasan dalam menyita kapal.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara, Selasa (14/5/2019), mengecam penyitaan tersebut. ”AS melakukan tindakan melawan hukum dan keterlaluan dalam merampas kapal kargo kami,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara yang tidak disebutkan namanya seperti dimuat kantor berita pemerintah, KCNA.
Juru bicara itu menyebut penyitaan itu sebagai ”penolakan langsung” semangat pernyataan bersama yang ditandatangani Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump pada pertemuan puncak keduanya di Singapura Juni 2018.
Saat itu, Kim dan Trump setuju menyerukan Semenanjung Korea yang bebas nuklir dan mempererat hubungan bilateral. Namun, pertemuan kedua mereka di Hanoi pada Februari 2019 tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Pyongyang menuntut agar sanksi terhadapnya diperlonggar, sementara Washington menghendaki agar Korut menghentikan total program senjata nuklirnya.
Pyongyang menduga penyitaan itu merupakan ”kepanjangan metode AS” untuk membawa Pyongyang ”berlutut” dengan tekanan maksimal. ”AS harus memperhitungkan konsekuensi tindakan keji itu di masa depan dan segera kembalikan kapal kami,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Korut.
Departemen Kehakiman AS minggu lalu mengatakan, kapal kargo Korut ”Wise Honest” disita dan dibawa ke Samoa Amerika. Kapal ini dituduh melanggar sanksi karena mengirim batubara ilegal dan pernah ditahan oleh Indonesia pada April 2018.
Penyitaan kapal Korut karena melanggar sanksi ini merupakan yang pertama kali terjadi setelah beberapa tahun bermain kucing-kucingan di lautan. Korut kerap menyamarkan kapalnya ketika mengirim barang, menggunakan bendera palsu, dan mematikan transponder pelacak agar tidak bisa terlacak.
Korut dijatuhi sanksi melalui beberapa resolusi DK PBB karena mengembangkan senjata nuklir dan rudal balistik. Salah satu sanksi yang dikenakan kepada Korut adalah larangan mengekspor batubara. Sanksi tersebut diperkuat PBB tahun 2017 sebagai hukuman atas uji coba senjata yang intens di tahun itu. Para pakar berkeyakinan ekspor batubara dan mineral lainnya membantu pembiayaan industri persenjataan Korut.
Pengumuman penyitaan kapal Korut terjadi ketika tensi di Semenanjung Korea memanas akibat uji coba rudal jarak pendek minggu lalu. (REUTERS/AFP/AP/ADH)