HONG KONG, SENIN - Bandara Internasional Hong Kong ditutup setelah ribuan pengunjuk rasa pro-demokrasi memenuhi area, Senin (12/8/2019). Akibatnya, Pemerintah China semakin menunjukkan sikap tegas dan menyatakan aksi protes tersebut sebagai tindakan terorisme.
Melalui sebuah pernyataan, Bandara Internasional Hong Kong menyampaikan, aksi unjuk rasa mengganggu operasional bandara. Hanya penerbangan dengan penumpang yang telah mulai naik ke pesawat atau penerbangan yang boleh mendarat yang diizinkan untuk menggunakan landasan.
“Seluruh penerbangan dibatalkan hingga hari usai. Penerbangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (13/8/2019), pukul 06.00 waktu setempat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Bandara Internasional Hong Kong merupakan bandara tersibuk kedelapan di dunia. Bandara ini menangani sekitar 200.000 penumpang per hari. Setidaknya, sebanyak 150 penerbangan dibatalkan akibat aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan warga Hong Kong yang meminta dukungan internasional dalam mengupayakan Hong Kong lebih demokratis. Selain itu, para pengunjuk rasa juga mewartakan tindak kekerasan kepolisian terhadap mereka.
Para pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan “Hong Kong tidak aman” dan “Polisi memalukan”. Mereka mengecam kekerasan yang dilakukan polisi dalam menangani aksi demo sehingga membuat sejumlah pengunjuk rasa terluka.
Sejumlah pernyataan juga dicat di beberapa lokasi bandara. Selain mengenakan baju hitam, sebagian pengunjuk rasa juga menggunakan penutup mata untuk menunjukkan solidaritas atas seorang perempuan yang ditembak polisi di mata.
“Situasi semakin berbahaya. Akan tetapi, jika kami tidak mencapai titik ini, masa depan kami akan lebih mengerikan dan kami akan kehilangan kemerdekaan kami,” ujar Chan (22), salah satu pengunjuk rasa di bandara.
Penutupan bandara kali ini menjadi kejadian dramatis terbaru. Aksi protes telah dilakukan selama 10 minggu terakhir di berbagai tempat umum, termasuk depan kantor pemerintah dan kepolisian.
Pemicu aksi protes adalah Pemerintah Hong Kong mengajukan rancangan undang-undang ekstradisi. Warga khawatir, RUU ini dapat mengirim warga Hong Kong ke China untuk diadili.
Penutupan bandara kali ini menjadi kejadian dramatis terbaru. Aksi protes telah dilakukan selama 10 minggu terakhir di berbagai tempat umum
Ratusan pengunjuk rasa tidak kunjung beranjak dari pintu kedatangan bandara hingga malam hari. Menurut pihak berwenang, jumlah pengunjuk rasa sekitar 5.000 orang. Sejauh ini, belum ada kerusuhan yang dilaporkan terjadi.
China tegas
Pemerintah China menyebut aksi protes di bandara sebagai tindakan terorisme. Selama beberapa bulan terakhir, aksi unjuk rasa pro-demokrasi menjadi tantangan terbesar bagi Presiden China Xi Jinping sejak Hong Kong diserahkan Inggris ke China pada 1997.
Kantor Urusan Kabinet Hong Kong dan Makau Yang Guang mengeluarkan pernyataan, situasi di Hong Kong mulai menunjukkan terorisme dan merupakan ancaman terhadap penduduk.
"Seseorang harus mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminal kejam ini tanpa menunjukkan keringanan hukuman atau belas kasihan. Hong Kong telah mencapai titik di mana orang yang peduli dengan masa depan Hong Kong harus mengatakan \'tidak\' kepada pelanggar hukum dan mereka yang terlibat dalam kekerasan,” tulisnya.
Beijing menggunakan istilah terorisme dalam artian yang lebih luas. Menurut Beijing, aksi protes terhadap pemerintah meskipun tanpa kekerasan termasuk dalam kategori terorisme. Pengunjuk rasa juga dilihat sebagai antek, penjahat, dan pengkhianat yang berniat menjatuhkan kekuasaan China. (AFP/AP)