PBB Sebut AS Langgar Hukum Humaniter Internasional di Afghanistan
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
KABUL, KAMIS – Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporannya, Rabu (9/10/2019), menyatakan bahwa serangan udara Amerika Serikat terhadap lokasi yang diduga sebuah laboratorium obat-obatan terlarang milik Taliban di Afghanistan pada Mei lalu menewaskan atau melukai sedikitnya 39 warga sipil, termasuk 14 anak-anak. Aksi itu dinyatakan melanggar hukum humaniter internasional karena para korbannya adalah warga sipil.
Pasukan AS-Afghanistan (USFOR-A) menyatakan, mereka menolak laporan PBB itu dan bersikeras bahwa serangan kala itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) dan Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan dalam laporan bersama bahwa serangan udara AS pada 5 Mei 2019 menghantam lebih dari 60 lokasi di Provinsi Farah dan Nimroz, wilayah Afghanistan bagian barat yang berbatasan dengan Iran. Selain 39 korban yang telah dikonfirmasi, tim penyelidik saat ini memverifikasi laporan yang kredibel bahwa setidaknya ada 37 korban warga sipil tambahan, kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
"UNAMA telah menilai bahwa personel yang bekerja di dalam fasilitas produksi obat itu tidak melakukan fungsi tempur. Karena itu, mereka berhak atas perlindungan dari serangan dan hanya bisa kehilangan perlindungan ini jika dan pada saat itu mereka berpartisipasi langsung dalam sebuah permusuhan," kata laporan bersama tersebut.
Laporan PBB menyebutkan, korban akibat serangan udara AS itu mencakup sedikitnya 30 orang tewas. Sebanyak 17 pria dari 39 korban tersebut bekerja di laboratorium methamphetamine itu.
Sejak akhir 2017, pasukan AS telah menyerang situs-situs yang diyakini digunakan untuk memproses narkoba sebagai bagian dari upaya AS memotong pasokan dana kepada kelompok militan Taliban. PBB menyimpulkan, menurut hukum humaniter internasional, fasilitas-fasilitas yang membantu pendanaan pihak-pihak yang terlibat perang dimasukkan dalam sasaran sipil. Oleh sebab itu, laboratorium obat-obat terlarang dan para pekerjanya merupakan target yang melanggar hukum.
"Menganggap bahwa sasaran-sasaran itu tidak lagi mendapat perlindungan dari serangan dengan alasan terkait bantuan keuangan mereka bagi perang pihak musuh adalah pelanggaran prinsip mendasar tentang pembedaan (principle of distinction), yang akan menempatkan infrastruktur sipil lainnya dalam posisi berbahaya," sebut laporan tersebut.
"Hal yang sama, orang-orang yang tidak terlibat dalam fungsi tempur secara terus-menerus pada kelompok bersenjata, tidak terlibat langsung dalam permusuhan, tidak bisa dijadikan target berdasarkan alasan adanya dugaan afiliasi terhadap kelompok musuh bersenjata."
AS menolak
Pasukan AS-Afghanistan (USFOR-A) melalui pernyataan membantah temuan laporan PBB itu, termasuk analisis hukum dan metodologi yang digunakan oleh PBB. Disebutkan bahwa penilaian yang dilakukan oleh pasukan AS dan Afghanistan setelah serangan memperlihatkan bahwa sama sekali tidak ada kematian atau korban cedera di kalangan warga sipil.
"USFOR-A berperang di lingkungan yang kompleks melawan mereka yang dengan sengaja membunuh dan bersembunyi di belakang warga sipil, serta menggunakan klaim yang tidak jujur mengenai korban non-kombatan sebagai senjata propaganda," demikian bunyi pernyataan USFOR-A.
"USFOR-A mengambil tindakan luar biasa untuk menghindari kematian atau cedera atas warga non-kombatan."
Juru bicara Kementerian Pertahanan Afghanistan Rohullah Ahmadzai menyatakan bahwa pencegahan korban sipil harus menjadi sebuah prioritas. Namun, ketika ada korban warga sipil, ia menilai bahwa hal itu disebabkan oleh langkah Taliban berlindung dengan tameng warga sipil.
Serangan-serangan udara terhadap tempat-tempat yang diduga sebagai laboratorium obat terlarang telah terjadi sebelumnya. Meski demikian, UNAMA menyebutkan, baru pertama kali ini mereka menerima laporan tentang banyaknya jumlah korban warga sipil. Menanggapi insiden serangan tersebut, PBB mengimbau USFOR-A menghentikan serangan udara yang menarget laboratorium-laboratorium obat terlarang di Afghanistan dan meminta USFOR-A menggelar investigasi independen.
UNAMA mengatakan, pihaknya menghabiskan waktu empat bulan untuk menyelidikan insiden serangan udara tersebut, termasuk mewawancarai secara langsung orang-orang yang terdampak oleh serangan udara itu.
Sementara, kelompok Taliban melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa serangan udara itu membuktikan AS melakukan kejahatan-kejahatan perang di Afghanistan. (REUTERS/SAM)