Berdasarkan UNCLOS, Indonesia-China tak punya sengketa di perairan Laut Natuna. Karena itu, tak perlu ada perundingan soal perbatasan maritim Indonesia-China di sana.
Oleh
KRIS MADA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Indonesia menegaskan kedaulatan di Laut Natuna. Indonesia tak mengakui klaim China atas perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif di Laut Natuna.
Dalam pernyataan, Rabu (1/1/2020), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tegas menolak klaim itu. Klaim China itu tidak punya dasar hukum dan tidak diakui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Klaim Indonesia pada ZEE di Laut Natuna Utara didasarkan pada UNCLOS. Berdasarkan UNCLOS, Indonesia-China tak punya sengketa di perairan itu. Karena itu, tak perlu ada perundingan soal perbatasan maritim Indonesia-China di sana.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan juru bicara Kemenlu China, Geng Shuang, soal perkembangan di Laut China Selatan. Geng menyebut, kapal-kapal penjaga laut dan pantai China rutin berpatroli di perairan itu. Duta Besar China untuk RI Xiao Qian disebut telah menjelaskan masalah itu pada Jakarta.
Kemenlu RI telah memanggil Xiao soal perkembangan di Laut Natuna Utara. Sepanjang Desember 2019, kapal-kapal Badan Keamanan Laut RI mengusir kapal-kapal penjaga laut dan pantai China dari ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Kapal-kapal itu diketahui mengawal kapal nelayan China yang mencuri ikan di sana.
Kepada Xiao, Indonesia menegaskan China telah mencuri ikan dan melanggar kedaulatan Indonesia. Indonesia memastikan akan terus berpatroli demi menegakkan kedaulatan di Laut Natuna Utara.
Sembilan Garis Putus
Indonesia juga menegaskan tak pernah mengakui ”Sembilan Garis Putus” yang dipakai China mengklaim sebagian Laut Natuna Utara. Klaim itu tak berdasarkan hukum dan pernah ditolak Mahkamah Internasional pada 2016. Sebagai mitra strategis, China diingatkan untuk menghormati dan membangun hubungan saling menguntungkan dengan Indonesia.
Isu Sembilan Garis Putus telah dipersoalkan Indonesia sejak 1994. Diplomat senior Hasjim Djalal pernah menjelaskan, Jakarta bertanya ke Beijing kala wacana itu baru terlontar. Kala itu, Beijing menyatakan tidak ada masalah dan tidak akan terkait dengan Indonesia.
Menurut Kemenlu RI, klaim historis China atas wilayah perairan yang disebut sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional bersifat unilateral. Klaim itu, tegas Kemenlu RI, tak pernah diakui UNCLOS. Indonesia pun menolak istilah relevant waters yang diklaim China karena istilah ini tidak dikenal dan tak sesuai dengan UNCLOS. Ketentuan yang diratifikasi Indonesia dan China itu tidak mengenal klaim berdasarkan perairan pemancingan tradisional.
Sampai sekarang, China pun tidak pernah bisa secara resmi menjelaskan koordinat pasti Sembilan Garis Putus dan dasar hukum garis itu. Beijing mengklaim, nelayan-nelayan China sudah ribuan tahun mencari ikan sampai ke perairan di dekat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Bukan kali ini saja Indonesia memprotes China soal pencurian ikan di Laut Natuna. Sepanjang 2014-2019, sejumlah kapal nelayan asal China ditangkap lalu ditenggelamkan karena mencuri ikan di Natuna. Indonesia pun menegaskan kedaulatan dengan menamai perairan di utara Natuna dengan Laut Natuna Utara.