Resolusi ini diperoleh melalui proses negosiasi yang panjang dan intensif antarnegara anggota DK PBB sejak akhir 2019. Resolusi ini memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan lintas batas ke Suriah.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau DK PBB berhasil meraih konsensus untuk bantuan kemanusiaan Suriah, di New York, Jumat, 10 Januari. Pencapaian resolusi ini melalui proses yang panjang.
”Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi 2504 DK PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas,” ujar Deputi Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York Muhsin Syihab, seusai pemungutan suara, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Resolusi ini diperoleh setelah melalui proses negosiasi yang panjang dan intensif antarnegara anggota DK PBB sejak akhir 2019. Resolusi ini memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan lintas batas ke Suriah.
Dengan demikian, bantuan akan dikirim melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki selama enam bulan. Mekanisme ini akan membantu jutaan warga Suriah yang membutuhkan bantuan di wilayah barat laut Suriah. Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020.
Muhsin melanjutkan, Indonesia sangat berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir sehingga mekanisme secara lintas batas ini tidak lagi diperlukan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini, semua pihak perlu terus meningkatkan berbagai upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah.
Adapun resolusi tentang otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 pada 2014. Waktu itu, operasi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB dan mitra melalui jalur perbatasan dari Turki, Irak, dan Jordania.