Taiwan Sahkan UU Anti-infiltrasi untuk Lawan China
Parlemen negaranya mengesahkan Undang-Undang Anti-infiltrasi untuk melawan pengaruh China dan asing lainnya.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Taiwan, Jumat (24/1/2020), mengatakan, parlemen negaranya mengesahkan Undang-Undang Anti-infiltrasi, 31 Desember 2019. Undang-undang ini diharapkan bisa memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menjaga stabilitas Selat Taiwan.
Undang-undang tersebut diadopsi di tengah meningkatnya tekanan dan pengaruh China terhadap Taiwan. Presiden Taiwan Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi UU Anti-infiltrasi (Anti-infiltration Act), 15 Januari 2020.
”Taiwan berada di garis terdepan dalam menghadapi ekspansi eksternal, infiltrasi, dan intervensi China. Oleh karena itu, mutlak diperlukan undang-undang untuk memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi,” demikian bunyi pernyataan tertulis Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taiwan (TETO) di Indonesia, Jumat (24/1/2020).
Esensi dasar UU Anti-infiltrasi adalah melarang siapa pun untuk menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing. Warga dilarang terlibat dalam sumbangan politik, bantuan kampanye pemilu, lobi ilegal, mengganggu ketertiban sosial, dan menyebarkan informasi palsu untuk proses pemilu.
Menurut TETO, dalam beberapa tahun terakhir, China dan sejumlah negara meningkatkan pengaruh melalui operasi dan infiltrasi ke negara-negara demokratis lainnya. Tindakan itu dapat mengancam kebebasan demokrasi negara-negara tersebut.
China meningkatkan tekanannya terhadap Taiwan dengan memperkuat pengaruh di negara-negara kecil yang memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.
”Banyak negara telah memperkuat pertahanan demokrasi melalui undang-undang tersebut, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Australia, dan Selandia Baru. Mereka telah meninjau dan mempelajari undang-undang yang relevan untuk mencegah infiltrasi berbahaya dari negara lain,” ujar TETO Indonesia.
Pengaruh China
UU Anti-infiltrasi merupakan bagian dari upaya Taiwan untuk mengurangi pengaruh China selama bertahun-tahun. Taiwan mengklaim diri sebagai negara berdaulat, sedangkan China menganggap Taiwan sebagai provinsi milik China.
Pada awal 2019, Pemerintah China mengusulkan ”Lima Usulan Xi” yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan. Belakangan, China meningkatkan tekanannya terhadap Taiwan dengan memperkuat pengaruh di negara-negara kecil yang memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.
Taiwan juga menuding China terlibat dalam proses pemilihan presiden tahun 2020 dan pemberitaan media di Taiwan. (REUTERS)