Indonesia Motori Resolusi DK PBB Tolak Aneksasi Israel atas Tanah Palestina
Rancangan resolusi DK PBB itu menjadi semacam teguran bagi AS dan Israel terkait proposal perdamaian Palestina-Israel yang diumumkan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, AS, 28 Januari lalu.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
NEW YORK, RABU — Indonesia dan Tunisia memotori resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengecam rencana Israel menganeksasi permukiman di Tepi Barat, Palestina. Rancangan resolusi itu sudah diedarkan dua negara tersebut di kalangan para anggota DK PBB di Markas Besar PBB, New York, AS, Selasa (4/2/2020) waktu setempat atau Rabu WIB.
Rancangan resolusi tersebut kemungkinan besar akan diveto Amerika Serikat, pendukung utama Israel. Namun, setidaknya rancangan resolusi itu menjadi semacam teguran bagi AS dan Israel terkait proposal perdamaian Palestina-Israel yang diumumkan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, AS, 28 Januari lalu.
Para diplomat mengatakan, negosiasi rancangan resolusi tersebut kemungkinan dimulai akhir pekan ini. Presiden Palestina Mahmoud Abbas dijadwalkan hadir dan berbicara dalam forum Sidang DK PBB menanggapi proposal damai Trump, pekan depan. Penasihat Senior Trump, Jared Kushner, diagendakan memberikan pemaparan tentang proposal Trump di hadapan para duta besar negara-negara anggota DK PBB, Kamis besok.
Resolusi yang didorong Tunisia dan Indonesia itu ”menekankan ketidaksahan aneksasi di semua wilayah” (Palestina) yang diduduki Israel dan ”mengecam pernyataan Israel terbaru yang akan menganeksasi” wilayah Tepi Barat.
Di samping itu, rancangan resolusi itu juga menekankan pentingnya upaya regional dan internasional untuk melakukan ”negosiasi yang kredibel dalam semua proses perdamaian di Timur Tengah tanpa kecuali”.
Ditanya terkait langkah diplomatik Indonesia di DK PBB tersebut, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Alphyanto Ruddyard di Jakarta mengatakan, Indonesia berkonsultasi secara intensif dengan semua anggota DK PBB soal rancangan resolusi itu.
”Kami akan melakukan yang terbaik,” ujarnya kepada Kompas.
Jika AS memveto resolusi itu, Palestina dapat membawa rancangan resolusi itu sidang Majelis Umum PBB.
Hampir bisa dipastikan, rancangan resolusi tersebut akan diveto AS. Jika AS memveto resolusi itu, Palestina dapat membawa rancangan resolusi itu sidang Majelis Umum PBB, yang beranggota 193 negara. Pemungutan suara dalam sidang Majelis Umum berlangsung secara terbuka dan akan memperlihatkan sejauh apa respons internasional, sekaligus bisa memberi tekanan diplomatik terhadap AS dan Israel, terhadap proposal Trump.
Proposal Trump, yang dipersiapkan Kushner, akan mengakui kewenangan Israel atas permukiman Yahudi di Tepi Barat dan membuat warga Palestina menghadapi kondisi yang sulit untuk memiliki negara dengan ibu kota di wilayah perdesaan di Tepi Barat, sebelah timur Jerusalem.
Kushner sendiri akan memberikan taklimat soal proposal damai kepada Duta Besar AS di DK PBB, Kamis (6/2/2020). Sementara Palestina menolak proposal itu, sejumlah negara Arab justru menilai proposal damai AS tersebut sebagai langkah awal bagi negosiasi yang telah lama mandek.
Potensi aneksasi Israel atas Tepi Barat pasca-pengumuman proposal damai Trump juga telah menjadi kekhawatiran banyak negara. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, 31 Januari lalu, mengatakan, aneksasi Israel akan merusak usaha untuk memulai kembali pembicaraan damai di kawasan tersebut. ”Inggris khawatir adanya laporan kemungkinan aneksasi ke beberapa lokasi di Tepi Barat oleh Israel,” kata Raab.
Selain akan merusak upaya memulai kembali negosiasi damai, tindakan sepihak Israel dengan aneksasi juga bertentangan dengan hukum internasional. Perubahan pada status quo tidak bisa dilakukan tanpa disetujui oleh semua pihak yang terkait.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell menyatakan, proposal Trump menyimpang dari ”parameter yang disetujui internasional”. ”Untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan, masalah status final yang belum terselesaikan harus diputuskan melalui negosiasi langsung kedua pihak,” kata Borell.
Masalah batas negara Palestina dan status Jerusalem merupakan dua di antara masalah lainnya yang belum terpecahkan. Langkah Israel menganeksasi wilayah Palestina, lanjut Borell, ”jika dilakukan, tidak akan lolos dari tentangan”. (REUTERS/RAZ)