Indonesia dan Tunisia, mewakili aspirasi Palestina, menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB untuk mendorong resolusi mengecam rencana aneksasi Israel di Tepi Barat.
Oleh
KRIS MADA/ Adhitya Ramadhan/MH Samsul Hadi
·4 menit baca
NEW YORK, RABU — Indonesia dan Tunisia memotori resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengecam rencana Israel menganeksasi permukiman di Tepi Barat, Palestina. Rancangan resolusi itu sudah diedarkan oleh dua negara tersebut di kalangan para anggota DK PBB di Markas Besar PBB, New York, AS, Selasa (4/2/2020) waktu setempat atau Rabu WIB.
Rancangan resolusi tersebut kemungkinan besar akan diveto oleh Amerika Serikat, pendukung utama Israel. Namun, setidaknya rancangan resolusi itu menjadi kecaman terhadap AS dan Israel terkait dengan proposal perdamaian Palestina-Israel yang diumumkan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, AS, 28 Januari lalu.
Dalam proposal tersebut, AS memberikan sejumlah konsesi kepada Israel sambil menawarkan pembangunan ibu kota negara Palestina di Abu Dis, area suburban Jerusalem. Padahal, Palestina menginginkan Jerusalem Timur sebagai ibu kota negara mereka.
Proposal AS juga memberikan konsesi kepada Israel untuk menganeksasi wilayah permukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta Lembah Jordan, wilayah teritorial Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Palestina, Selasa lalu, memasukkan rancangan resolusi mengecam hal itu melalui Indonesia dan Tunisia, dua anggota tidak tetap DK PBB.
Rancangan itu ”sangat menyesalkan” proposal Trump yang ”melanggar hukum internasional” dan resolusi-resolusi PBB. Proposal Trump juga ”menggerogoti hak-hak dan aspirasi nasional yang tak dapat dialihkan dari rakyat Palestina, termasuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan”.
Resolusi yang didorong oleh Tunisia dan Indonesia itu ”menekankan ketidaksahan aneksasi di semua wilayah” (Palestina) yang diduduki Israel dan ”mengecam pernyataan Israel terbaru yang akan menganeksasi” wilayah Tepi Barat.
Rancangan resolusi itu juga menekankan pentingnya upaya regional dan internasional untuk melakukan ”negosiasi yang kredibel dalam semua proses perdamaian di Timur Tengah tanpa kecuali”.
Ditanya terkait dengan langkah diplomatik Indonesia di DK PBB tersebut, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Alphyanto Ruddyard di Jakarta mengatakan, Indonesia berkonsultasi secara intensif dengan semua anggota DK PBB soal rancangan resolusi itu. ”Kami akan melakukan yang terbaik,” ujar Febrian.
Rancangan resolusi itu diperkirakan diajukan untuk divoting dalam sidang DK PBB, 11 Februari mendatang, bersamaan dengan kunjungan Presiden Mahmoud Abbas di sidang DK PBB untuk berbicara menanggapi proposal Trump. Para diplomat mengatakan, negosiasi rancangan resolusi tersebut kemungkinan dimulai akhir pekan ini.
Hari Kamis ini, penasihat senior Trump, Jared Kushner, diagendakan memberikan pemaparan tentang proposal Trump di hadapan para duta besar negara-negara anggota DK PBB.
Antisipasi veto AS
Hampir bisa dipastikan rancangan resolusi tersebut akan diveto oleh AS. Jika AS memveto resolusi itu, Palestina dapat membawa rancangan resolusi tersebut ke sidang Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara. Pemungutan suara dalam sidang Majelis Umum berlangsung secara terbuka dan akan memperlihatkan sejauh apa respons internasional sekaligus bisa memberi tekanan diplomatik terhadap AS dan Israel atas proposal Trump.
Proposal Trump, yang dipersiapkan oleh Kushner, akan mengakui kewenangan Israel atas pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan membuat warga Palestina menghadapi kondisi yang sulit untuk memiliki negara dengan ibu kota di wilayah perdesaan di Tepi Barat, sebelah timur Jerusalem.
Kushner akan memberikan taklimat soal proposal damai kepada Duta Besar AS di DK PBB, Kamis (6/2). Sementara Palestina menolak proposal itu, sejumlah negara Arab justru menilai bahwa proposal damai AS tersebut sebagai langkah awal bagi negosiasi yang telah lama mandek.
Potensi aneksasi Israel atas Tepi Barat pasca-pengumuman proposal damai Trump juga telah menjadi kekhawatiran banyak negara. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, 31 Januari lalu, mengatakan, aneksasi Israel akan merusak usaha untuk memulai kembali pembicaraan damai di kawasan tersebut.
”Inggris khawatir adanya laporan kemungkinan aneksasi ke beberapa lokasi di Tepi Barat oleh Israel,” kata Raab.
Selain akan merusak upaya memulai kembali negosiasi damai, tindakan sepihak Israel dengan aneksasi juga bertentangan dengan hukum internasional. Perubahan pada status quo tidak bisa dilakukan tanpa disetujui semua pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan, proposal Trump menyimpang dari ”parameter yang disetujui internasional”. ”Untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan, masalah status final yang belum terselesaikan harus diputuskan melalui negosiasi langsung kedua belah pihak,” ujarnya.
Masalah batas negara Palestina dan status Jerusalem merupakan dua di antara masalah lainnya yang belum terpecahkan. Langkah Israel menganeksasi wilayah Palestina, lanjut Borell, ”Jika dilakukan, tidak akan lolos dari tentangan.”(REUTERS)