logo Kompas.id
InternasionalChina Terapkan Sanksi Tegas,...
Iklan

China Terapkan Sanksi Tegas, Warga Dilarang Keluar Rumah Selama 14 Hari

Warga yang menolak mengarantina diri sendiri atau karantina terpusat serta upaya lainnya akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CR9puoYYc8WkQd_8MLl6mrAMfCw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FCHINA-HEALTH-VIRUS_87196500_1581346564.jpg
(PHOTO BY STR / AFP)/ CHINA OUT

Pekerja di galangan kapal di Nantong, Provinsi Jiangsu, China, kembali bekerja setelah libur hari raya Imlek, Senin (10/2/2020).

BEIJING, SABTU — Wisatawan lokal warga China yang baru saja kembali ke ibu kota Beijing diperintahkan mengarantina diri atau tidak keluar rumah masing-masing selama 14 hari. Pemerintah akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada warganya yang melanggar imbauan tersebut.

Perintah itu disampaikan Pemerintah China melalui surat kabar Beijing Daily, Jumat (14/2/2020). Disebutkan, warga yang melanggar akan dihukum berdasarkan peraturan yang ada.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000