logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Agung India Izinkan...
Iklan

Mahkamah Agung India Izinkan Bank Perjualbelikan ”Bitcoin”

Mata uang virtual, seperti bitcoin, dapat ditransaksikan melalui perbankan di India. Industri ”blockchain” pun berpeluang berkembang di negara itu.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2vpn586OFjJQbdl6qVcbwq3b4vE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FCRYPTO-CURRENCIES_87821305_1583333101.jpg
REUTERS/DADO RUVIC

Representasi mata uang virtual Bitcoin dan mata uang dollar AS dalam foto untuk ilustrasi, yang diambil pada 17 Januari 2020.

MUMBAI, KAMIS — Mahkamah Agung India pada Rabu (4/3/2020) mengizinkan bank menangani transaksi mata uang kripto dari bursa dan pedagang. Putusan itu sekaligus membatalkan larangan bank sentral yang sebelumnya menjadi pukulan berat terhadap aneka mata uang virtual atau digital yang tengah naik daun.

Bank sentral India, Reserve Bank of India (RBI), pada April 2018 telah memerintahkan lembaga keuangan memutuskan semua hubungan dengan individu atau bisnis yang berurusan dalam mata uang virtual, seperti Bitcoin, dalam tiga bulan. Larangan itu menyebabkan anjloknya volume perdagangan, bahkan bursa pun menutup bisnis mereka tentang mata uang virtual.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000