Pemerintah Indonesia Imbau Warga Batasi Perjalanan ke Luar Negeri
Pemerintah Indonesia mengimbau warga untuk membatasi bepergian ke luar negeri. Selain itu, pemerintah untuk sementara waktu tidak mengizinkan kehadiran pelancong dari sejumlah negara.
Oleh
B Josie Susilo Hardianto
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mendukung upaya global menghambat laju penyebaran virus korona baru yang memicu Covid-19, Pemerintah Indonesia mengimbau agar warga Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri.
”Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pernyataan pers yang digelar hari Selasa (17/3/2020) di Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, mereka diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum kesulitan mendapatkan penerbangan. Sebagai catatan, sejumlah maskapai penerbangan telah memangkas jadwal penerbangan mereka untuk membatasi penyebaran Covid-19 serta menurunnya jumlah penumpang menyusul pembatasan yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Retno.
Dalam pernyataan pers itu juga disebutkan, terkait dengan pendatang atau pelancong asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan (BVK), visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan bebas visa diplomatik atau visa dinas ditangguhkan selama satu bulan.
Apabila warga asing akan berkunjung ke Indonesia, pemerintah mengharuskan mereka memiliki visa dari perwakilan RI sebagaimana dengan maksud dan tujuan kunjungan. Mereka pun diminta melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan setempat.
Pelancong
Kebijakan tentang pendatang atau pelancong dari China, khususnya dari Wuhan dan Korea Selatan, terutama dari Daegu, tetap diberlakukan, seperti telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, Pemerintah RI juga tidak mengizinkan masuk atau transit bagi pendatang atau pelancong yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Para pendatang dan pelancong diwajibkan mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. ”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Retno.
Menlu menambahkan, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara itu, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. ”Apabila tidak ditemukan gejala awal, sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” kata Retno lebih lanjut.
Sejumlah kebijakan baru itu akan mulai berlaku pada Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. Namun, kebijakan itu disebutkan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (*)