logo Kompas.id
InternasionalPembunuh 51 Anggota Jemaah di ...
Iklan

Pembunuh 51 Anggota Jemaah di Dua Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah

Brenton Harisson Tarrant adalah orang pertama yang dinyatakan bersalah melakukan terorisme di Selandia Baru berdasarkan undang-undang yang disahkan setelah 11 September 2001, serangan teroris di Amerika Serikat.

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LBhzgeSAArxCjvoeVYL-4Y4Vhj0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FFILES-NZEALAND-ATTACK-SHOOTING-CRIME-MOSQUE_76750298_1553253930.jpg
PHOTO BY MARK MITCHELL / POOL / AFP

Brenton Harisson Tarrant (tengah), pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019, yang menewasan 51 anggota jemaah masjid tersebut.

WELLINGTON, KAMIS — Brenton Harisson Tarrant (29), penyerang yang menembak mati 51 anggota jemaah di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019, secara tak terduga mengaku bersalah atas semua tuduhan pada Kamis (26/3/2020).

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan komunitas Muslim menyatakan kelegaan atas pengakuan bersalah Tarrant yang berarti meniadakan pengadilan panjang yang dikhawatirkan pihak berwenang akan digunakan Tarrant untuk menyemburkan propaganda neo-Nazi.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000