Belum dijelaskan mulai kapan larangan tersebut akan diberlakukan. Sebab, pemerintah masih menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat peraturan yang menjadi dasar hukum larangan itu.
Oleh
Kris Mada
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia melarang semua orang asing masuk dan singgah di negeri ini. Kebijakan baru itu memperluas larangan yang sebelumnya hanya berlaku bagi warga negara tertentu.
”Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara dihentikan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Selasa (31/3/2020), di Jakarta.
Menurut Retno, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk bagi pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas), kartu izin tinggal tetap (kitap), pemegang izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal diplomatik, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
”Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam peraturan menteri kumham yang baru,” ujar Retno.
Belum dijelaskan mulai kapan larangan tersebut akan diberlakukan. Sebab, pemerintah masih menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat peraturan yang menjadi dasar hukum larangan itu.
Retno mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penguatan larangan lintas negara yang sudah berlaku selama ini. Sebelum ini, larangan masuk dan singgah hanya berlaku bagi warga tiga negara negara dan kota.
Kini, menurut Retno, larangan itu berlaku untuk semua warga asing. ”Pemerintah terus berusaha menangani penyebaran Covid-19 di dalam negeri sekaligus melindungi WNI di luar negeri,” ujar Retno.
Hampir semua negara memberlakukan pembatasan gerak dengan segala variasinya. Tidak ada kebijakan yang sama di antara satu dengan lain.
Perlindungan WNI
Terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri, fokus Indonesia antara para pekerja migran dan jamaah tabligh. Pemerintah mencatat 1.456 WNI tergabung dengan kelompok jamaah tabligh yang sedang berada di luar negeri.
Di antara mereka, ada 731 orang yang tengah berada di India. Sejak beberapa hari lalu, India memberlakukan karantina nasional yang melarang orang keluar rumah.
Pembatasan gerak juga diberlakukan di Malaysia. Dampaknya antara lain pekerja migran Indonesia kesulitan pekerjaan di sana sehingga meninggalkan negara itu. Setiap hari, ribuan pekerja migran Indonesia meninggalkan Malaysia, lalu masuk Indonesia melalui Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
Retno sudah berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan Kuching untuk membantu kepulangan mereka. juga terus siaga untuk membantu mengurus kepulangan mereka.
Meski mereka WNI, menurut Retno, protokol kesehatan untuk kedatangan luar negeri tetap diberlakukan. Mereka wajib mengisi kartu pemantuan kesehatan. Bagi yang menunjukkan gejala Covid-19 akan dikarantina terpisah
Sementara yang tidak menunjukkan gejala diminta menjalankan karantina mandiri. Pengecekan kesehatan di pintu masuk Indonesia akan diperkuat.
Indonesia juga memberikan bantuan logistik bagi WNI di Indonesia. Sedikitnya 30.000 paket telah dibagikan. ”Karena ini berada di negara lain, terus dikoordinasikan dengan otoritas di Malaysia,” ujarnya.