Iran Menangi Gugatan atas Klaim Dana Rp 25 Triliun yang Dibekukan di Luksemburg
Aset senilai 1,6 miliar dollar AS yang kini berada di lembaga keuangan Clearstream, Luksemburg, itu adalah bagian dari dana untuk pembelian senjata dari Pemerintah Iran ke sejumlah produsen senjata di Amerika Serikat.
Oleh
Mahdi Muhammad
·4 menit baca
TEHERAN, SENIN — Pemerintah Iran mengklaim telah memenangi gugatan hukum untuk bisa mencairkan asetnya senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 25,2 triliun di Pengadilan Kasasi Luksemburg. Namun, pengadilan itu sendiri belum mengumumkan keputusan majelis hakim atas kasus yang dimaksud.
”Bank Sentral Iran dan Kementerian Luar Negeri Iran beberapa hari lalu telah memenangi peperangan hukum dengan AS. Ini kemenangan yang sangat baik bagi Iran,” kata Rouhani saat memimpin sidang kabinet, Minggu (12/4/2020) waktu setempat atau Senin (13/4/2020) waktu Indonesia.
Aset senilai 1,6 miliar dollar AS yang kini berada di lembaga keuangan Clearstream, Luksemburg, adalah bagian dari dana untuk pembelian senjata dari Pemerintah Iran ke sejumlah produsen senjata di Amerika Serikat. Dana melalui lembaga keuangan itu dikirim ke Amerika Serikat ketika Iran masih menjadi kawan dekat Pemerintah AS yang mendukung rezim Shah Reza Pahlevi.
Namun, setelah hubungan kedua negara memburuk selepas Revolusi Februari 1979, Amerika Serikat menjatuhkan berbagai macam sanksi kepada Iran. Dana Pemerintah Iran untuk membeli senjata kala masih menjadi sahabat AS disita dan dibekukan atas permintaan Pemerintah AS.
Teheran dan Washington merupakan musuh bebuyutan. Permusuhan sempat mengendur ketika Barack Obama memerintah Amerika Serikat selama dua periode. Namun, permusuhan itu kembali muncul ketika Donald Trump memimpin AS dan memutuskan menarik diri dari perjanjian nuklir. Trump pun menetapkan sanksi bagi Iran.
Keinginan AS
Dalam perselisihan lain, Pemerintah AS mendorong para keluarga korban serangan 11 September atau 9/11 untuk menggugat Pemerintah Iran senilai 7 miliar dollar AS. Alasannya, Pemerintah Iran dinilai telah memberikan izin bagi para anggota Al Qaeda untuk melintasi wilayahnya ketika merencanakan serangan terhadap beberapa obyek vital di AS, mulai dari Menara Kembar WTC di New York dan Pentagon.
Pemerintah Iran menolak semua tuduhan itu dan menolak membayar gugatan yang dimaksud.
Pemerintah Iran sendiri pernah melayangkan gugatan kepada Pemerintah AS di Pengadilan HAM Internasional di Den Haag, Belanda, pada 2018. Pemerintah Iran dalam gugatannya menilai Pemerintah AS tidak berhak membekukan aset mereka dan menggunakannya untuk kepentingan Pemerintah AS karena dana tersebut adalah milik pemerintah dan rakyat Iran.
Namun, Pemerintah AS bergeming dengan putusan itu. Pemerintah AS berkeyakinan bahwa mereka dapat menggunakan dana itu karena Pemerintah Iran memberi dukungan terhadap berbagai kegiatan terorisme internasional.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan, dana yang dimaksud adalah hak para korban tindakan terorisme yang didukung Pemerintah Iran. Pemerintah AS sendiri telah menggunakan dana yang dimaksud untuk diberikan kepada para korban terorisme, di antaranya adalah para keluarga korban pengeboman barak marinir AS di Iran tahun 1983.
Bagi Rouhani, kemenangan gugatan itu merupakan kemenangan yang mampu memberikan angin segar di tengah situasi sulit yang kini dihadapi Iran, termasuk dalam memerangi pandemi Covid-19. ”Kita memiliki aset senilai 1,6 miliar dollar AS dan mereka menghadang kita untuk menggunakannya,” kata Rouhani.
Dana untuk Covid-19
Gubernur Bank Sentral Iran (CBI) Abdolnasser Hemmati, seperti dikutip dari kantor berita Iran, IRNA, mengatakan bahwa aset yang dimenangi Pemerintah Iran nantinya sebagian besar akan digunakan untuk membantu Pemerintah Iran memerangi pandemi Covid-19 di negara tersebut. Dana itu nantinya akan dimanfaatkan untuk penyediaan semua kebutuhan dasar, obat-obatan, dan peralatan medis.
Hingga Minggu (12/4/2020), menurut data resmi Kementerian Kesehatan Iran, lebih dari 71.600 warga Iran terinfeksi Covid-19 dan lebih dari 4.400 orang meninggal. Di tengah pukulan sanksi yang dijatuhkan AS, Teheran mengajukan dana pinjaman darurat 5 miliar dollar AS dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menangani wabah Covid-19.
Namun, AS yang secara efektif memiliki veto di IMF telah memberi sinyal tidak akan membiarkan IMF memberi pinjaman pada Iran. Washington berdalih, Iran bisa menggunakan dana tersebut untuk mendanai ”terorisme di luar negeri”.
Miliaran dana aset Iran juga dibekukan di AS dan Eropa sebagai bagian dari tekanan terhadap Teheran agar bersedia mencapai kesepakatan tentang nuklir dengan negara-negara adidaya dunia, yang belakangan ditandatangani pada Juli 2015. Namun, Presiden AS Donald Trump pada 2018 menarik diri dari kesepakatan nuklir itu dan menjatuhkan sanksi keras terhadap Teheran.