RI-China Selidiki Bersama Kasus Pelanggaran terhadap WNI di Kapal China
Indonesia dan China akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan kapal perikanan China terhadap awak kapal Indonesia. Ada tiga awak kapal WNI yang meninggal dan dilarung di laut.
Oleh
*/RAZ/SAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan China akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan kapal perikanan China terhadap awak kapal Indonesia. Ada tiga awak kapal WNI yang meninggal dan dilarung di laut.
Jakarta ingin menjadikan insiden di kapal Long Xin 629 sebagai momentum penguatan perlindungan pekerja migran sejak dari hulu. Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, Indonesia-China sudah berkoordinasi untuk penyelidikan dugaan pelanggaran di kapal Long Xin 629. ”Akan ditindaklanjuti secara tegas dan paralel oleh otoritas Indonesia dan otoritas di RRT (China),” ujar Retno, di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Indonesia akan memaksimalkan kerja sama bantuan hukum oleh Jakarta-Beijing untuk menyelesaikan kasus itu.
Jakarta meminta Beijing tegas dalam penyelesaian masalah itu. Kemenlu RI sudah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Qiao Xian untuk membahas masalah itu. Selanjutnya, Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun telah bertemu Direktur Jenderal Asia Kemenlu China untuk membahas kelanjutan pembicaraan Qiao dengan Kemenlu RI. ”RRT (China) memberi perhatian khusus atas kejadian ini. Otoritas RRT sedang memeriksa perusahaan kapal perikanan yang mempekerjakan ABK (anak buah kapal) Indonesia,” katanya.
Pekan lalu tersiar kabar pelanggaran oleh pengelola kapal Long Xin 629 terhadap awak kapal asal Indonesia. Tiga WNI meninggal dalam pelayaran dan jenazah mereka dilarung di laut. Satu WNI lagi meninggal saat dirawat di Korea Selatan. Berdasarkan pembicaraan Retno dengan para awak kapal, ada dugaan pelanggaran perjanjian kerja dan HAM. Pelanggaran itu, antara lain, gaji tidak dibayarkan dan waktu kerja lebih dari 18 jam per hari. Retno mengecam keras perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Retno, Minggu (10/5), bertemu dengan 14 WNI eks awak Long Xin 629. Mereka dipulangkan dari Korsel dan tiba di Jakarta, Sabtu (9/5). Pemerintah RI juga merepatriasi jenazah EP yang bekerja di kapal ikan itu. Jenazah EP diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Utara. Ke-14 WNI itu pulang dari Korsel tempat kapal Long Xin 629 bersandar. Setelah tiba di Jakarta, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggali keterangan dari mereka.
Tim Kemenlu RI membantu menggali keterangan sejak mereka di Korsel. ”Kami juga berharap agar pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali di Indonesia,” kata tim penasihat hukum DNT Lawyers, pendamping 14 WNI itu, melalui pernyataan tertulis.
Retno mengatakan, fokus pemerintah bukan hanya pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Pemerintah juga ingin memastikan hak-hak para ABK terpenuhi.
Bisa terulang
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan pesimistis insiden Long Xin 629 akan menjadi yang terakhir. Kala terungkap dugaan perbudakan modern di perusahaan perikanan yang beroperasi di Benjina, Maluku, beberapa tahun lalu, pemerintah menyatakan ada pembenahan.
”Inisiatif perlindungan belum mencakup pekerja migran Indonesia yang menjadi awak kapal-kapal berbendera asing yang beroperasi lintas negara,” ujarnya. Ketua Umum Solidaritas Pelaut Indonesia Pius Laja Pera mengatakan, Pemerintah RI juga perlu meminta penjelasan terperinci soal alasan pelarungan tiga jenazah WNI di kapal. ”Pemerintah harus membentuk tim khusus,” lanjut Pius.
”Semua pekerja laut kita harus terdata secara akurat di mana (mereka) ditempatkan dan pemilik (kapal) harus memberi laporan setiap enam bulan sekali agar pemerintah tahu kondisi tenaga pelaut kita,” ujar Pius dalam keterangan tertulis.