logo Kompas.id
InternasionalPemerintah Pastikan Hak-hak...
Iklan

Pemerintah Pastikan Hak-hak ABK Long Xin 629 Dipenuhi

Dugaan pelanggaran oleh kapal China terhadap anak buah kapal asal Indonesia terus diselidiki. Namun, yang tidak kalah penting adalah pemenuhan hak-hak pada ABK itu.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GWlIOghc5YZxAwJpNqnZXIItpOo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG-20200511-WA0018_1589181708.jpg
DOKUMENTASI BARESKRIM POLRI

Pemeriksaan anak buah kapal (ABK) dari kapal Long Xin 629 oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka adalah warga negara Indonesia yang diduga mengalami tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi manusia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia akan memastikan pemenuhan hak-hak para anak buah kapal Long Xin 629 asal Indonesia. Pemerintah tetap bekerja sama dengan otoritas China untuk memastikan hal itu terpenuhi, di samping tetap menyelidiki dugaan pelanggaran kapal perikanan China itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Senin (11/5/2020), menegaskan, Kemenlu RI telah menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang menyebabkan kematian empat anak buah kapal (ABK) WNI.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000