Bekerja sama dengan WHO, dunia penerbangan akan menerapkan protokol khusus. Perubahan yang disepakati akan diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh
Luki Aulia
·3 menit baca
Pemakaian masker, pengecekan suhu badan, dan penyemprotan disinfektan. Sebelum naik ke pesawat, setiap orang harus menjalani ketiga prosedur paling penting ini. Pasca-serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, baru kali ini ada lagi perubahan dalam prosedur penerbangan sipil.
Komite Eksekutif Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memublikasikan rekomendasi prosedur atau protokol kesehatan baru yang disusun gugus tugas internasional ini, Senin (1/6/2020). ICAO bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Ketiga prosedur baru ini untuk menjamin keamanan penumpang serta pekerja di pesawat dan juga bandara.
”Panduan ini untuk memfasilitasi konvergensi dan harmonisasi penerbangan dengan aturan terkait pandemi Covid-19 di seluruh dunia,” kata Philippe Bertoux, perwakilan Perancis di Dewan Pembina ICAO.
Pada saat kedatangan di bandara, calon penumpang harus menunjukkan surat pernyataan kondisi kesehatan dan menjalani pengecekan suhu tubuh. Calon penumpang yang sudah check-in secara daring harus diprioritaskan. Pemeriksaan keamanan di bandara kemungkinan akan ditiadakan untuk membatasi kontak fisik dan antrean panjang orang yang hendak masuk bandara.
Pembelian tiket secara daring juga disarankan. Bahkan, diusulkan penggunaan alat pemindai wajah dan mata. ”Cara ini akan banyak mengurangi kontak terkait dokumen-dokumen perjalanan antara staf dan penumpang,” sebut prosedur baru itu.
Penumpang juga diimbau untuk tidak membawa banyak barang saat bepergian. Cukup satu tas yang dibawa masuk kabin. Bahan bacaan seperti koran dan majalah tidak akan tersedia lagi di pesawat. Bahkan, penjualan barang-barang bebas pajak di pesawat pun akan dibatasi.
Selain harus memakai masker sepanjang waktu, penumpang juga diimbau untuk tidak banyak bergerak atau berjalan. Penumpang juga tidak boleh antre ketika hendak ke toilet dan pengaturan penggunaan toilet akan ditentukan sesuai kursi penumpang.
Jaga jarak
Untuk mencegah penyebaran virus, penumpang wajib memakai masker atau penutup wajah, baik di bandara maupun pesawat. Jarak fisik antarorang pun minimal 1 meter. Kini, di dalam terminal pun hanya boleh ada penumpang dan pendampingnya, terutama bagi penumpang berkebutuhan khusus, serta staf bandara.
Seperti halnya penumpang, pramugari dan pramugara juga harus mengenakan alat pelindung diri, seperti masker medis, kacamata, dan sarung tangan. Namun, ICAO tidak menyebutkan perlunya ada kursi kosong antarpenumpang untuk memastikan jarak fisik. Maskapai penerbangan menolak usulan itu karena akan mengurangi jumlah pemasukan. Meski tidak ada aturannya, ICAO mengimbau agar sebisa mungkin penumpang menjaga jarak dengan penumpang lain.
Organisasi itu juga menganjurkan makanan dan minuman bagi penumpang disiapkan dalam kotak atau wadah tertutup dan sering disemprot disinfektan. ”Semua aturan ini sebenarnya tidak wajib, tetapi ini hasil konsensus bersama yang akan jadi panduan pertama supaya ada jaminan penerbangan yang aman,” kata Bertoux.
Industri penerbangan yang lesu selama beberapa bulan akibat wabah korona ini akan mencoba memfasilitasi kebutuhan calon penumpang dan keinginan banyak negara mencegah penyebaran virus. ICAO memperkirakan, gara-gara korona, setidaknya jumlah penumpang akan berkurang hingga 1,5 miliar orang pada akhir tahun ini. (AFP)