Indonesia Tolak Tawaran Negosiasi China Terkait Batas dan Hak Maritim
Konsistensi sikap sebuah negara dalam satu isu sangat penting dalam diplomasi internasional. Hal ini yang terus pemerintah Indonesia tunjukkan dalam masalah Laut China Selatan.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan penolakannya terhadap tawaran negosiasi dan konsultasi yang diajukan Pemerintah China dalam masalah Laut China Selatan.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/6/2020), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan (LCS) sudah sangat jelas dan berulang kali telah disampaikan kepada publik. ”Bahwa di bawah Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) tidak ada klaim yang tumpang tindih sehingga tidak ada yang perlu dinegosiasikan,” kata Retno.
Menyusuri laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya dari laman resmi Commission on the Limits of the Continental Shelf , terkait partial submission oleh Malaysia di Laut China Selatan yang diajukan pada 12 Desember 2019, Perutusan Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PTRI) di New York telah mengirimkan nota edaran kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tertanggal 12 Juni 2020. Nota itu hanya fokus kepada China.
Sebelumnya, setelah Malaysia mengajukan klaim atas landas kontinen di LCS itu, ada baku jawab oleh China, Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Ssebagaimana telah disebutkan, nota yang dikirim oleh Indonesia hanya fokus pada nota yang diajukan China, yang berkeras memakai istilah hak sejarah.
Konsistensi Indonesia
Nota yang dikirim PTRI New York pada 12 Juni itu merupakan jawaban Indonesia terhadap nota edaran dari China tanggal 2 Juni 2020 yang berisi permintaan negosiasi dan konsultasi masalah LCS.
Dalam nota itu, PTRI New York menyampaikan dua hal, yaitu tidak ada fitur di Kepulauan Spratly yang memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau Landas Kontinen sehingga fitur- fitur tersebut tidak akan menghasilkan wilayah tumpang tindih dengan ZEE ataupun Landas Kontinen Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga menyatakan bahwa tidak terdapat hak historis China di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia. Sekalipun hak historis itu ada sebelum berlakunya UNCLOS 1982, hak historis tersebut gugur oleh peraturan UNCLOS 1982.
Berdasarkan dua hal tersebut, Pemerintah Indonesia tidak melihat adanya argumentasi yang jelas berdasarkan hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, untuk merundingkan batas maritim dengan atau klaim hak dan kepentingan maritim lain yang bertentangan dengan hukum internasional dengan Pemerintah China.
Bagi Indonesia, nota itu pada dasarnya menegaskan kembali posisi Indonesia yang konsisten dalam isu Laut China Selatan.
Sebelumnya, dalam nota tanggal 2 Juni 2020 Perwakilan tetap China untuk PBB menegaskan posisinya di LCS dengan mengeluarkan tiga poin pernyataan. Selain itu, China juga menyatakan tidak memiliki sengketa teritorial dengan Indonesia di LCS.
”Akan tetapi, China dan Indonesia memiliki klaim tumpang tindih dalam hak-hak maritim dan kepentingan di beberapa bagian di LCS,” demikian isi nota edaran China tersebut. ”China bermaksud menyelesaikan klaim-klaim tumpang tindih itu melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia.”
Seorang diplomat senior yang enggan diungkap namanya mengatakan, dalam norma diplomasi konsistensi sikap memegang peranan yang penting. Oleh karena itu, sikap keberatan Indonesia soal LCS perlu terus dikemukakan agar tidak dinilai berubah-ubah. Kebalikan dari keberatan berkesinambungan adalah pengakuan diam-diam dengan cara tidak pernah mengajukan keberatan atas klaim pihak lain.
Dengan berulang kali menentang klaim Beijing, Indonesia menerapkan strategi keberatan berkesinambungan dan menjaga hak untuk tidak terikat pada klaim tersebut. Upaya itu selaras dengan hukum internasional.
Rentetan diplomasi melalui surat di Markas Besar PBB di New York selama pandemi ini terjadi menyusul ketegangan di LCS pada April-Mei lalu. Pada April, misalnya, China membentuk dua distrik administrasi baru dan memberi nama 80 fitur geografis di LCS.