logo Kompas.id
InternasionalYang Tersisa dari Keputusan...
Iklan

Yang Tersisa dari Keputusan Gamang, Dalang Pembunuhan Hariri Tidak Tersentuh Hukum

Lalu lintas telekomunikasi para pelaku pemboman Rafik Hariri mengarahkan Kapten Wissam Eid pada kelompok Hezbollah.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I9TcauumlmWa84tH_b5Dx44dwto=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FFILES-LEBANON-UN-TRIBUNAL-HARIRI_90853171_1596670116.jpg
Kompas

Foto bertanggal 13 Januari 2012 memperlihatkan papan iklan (billboards) sosok mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri di jalan raya Sidon-Beirut, selatan Lebanon.

Lebih dari 15 tahun, rakyat Lebanon menunggu pembacaan putusan pengadilan khusus yang bisa mengungkap dalang pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafik Hariri, 14 Februari 2005. Putusan itu semula diharapkan menjadi kabar gembira bagi rakyat Lebanon yang tengah dirundung duka akibat ledakan besar di pelabuhan dan kondisi ekonomi politik negara yang tidak menentu. Namun, putusan pengadilan khusus kasus Hariri di Leidschendam, dekat Den Haag, Belanda, Selasa (18/8/2020), menjadi antiklimaks.

Tiga dari empat terdakwa, yakni Hussein Hassan Oneissi, Assad Hassan Sabra, dan Hassan Habib Merhi, justru dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena kurangnya bukti. Satu orang sempat didakwa dan diduga menjadi otak rencana pembunuhan Rafik Hariri, yaitu Mustafa Bedredine, seorang pemimpin militer Hezbollah yang tewas dalam serangan udara pada 2016.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000