logo Kompas.id
InternasionalMalaysia Larang Pemegang Izin ...
Iklan

Malaysia Larang Pemegang Izin Kunjungan Lama dari Indonesia, India, dan Filipina

Larangan Pemerintah Malaysia terhadap para pemegang izin kunjungan dalam jangka waktu lama dari tiga negara, yaitu Indonesia, India, dan Filipina, berlaku mulai 7 September hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bJRL2WiN2QH2jLrsWqUsABUpVw4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FMALAYSIA-HEALTH-VIRUS_91303899_1598971022.jpg
AFP/GOH CHAI HIN

Para penumpang mengenakan masker dalam sebuah penerbangan dari Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, 21 Agustus 2020.

PUTRAJAYA, SELASA — Pemerintah Malaysia melarang masuk para pemegang izin kunjungan dalam jangka waktu lama dari tiga negara, yaitu Indonesia, India dan Filipina, mulai Senin (7/9/2020) mendatang. Keputusan itu diambil seiring peningkatan tajam jumlah kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.

Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri dalam konferensi pers, yang dikutip dari kantor berita Bernama, Selasa (1/9/2020), menyebutkan bahwa pelarangan tersebut berlaku bagi warga tiga negara tersebut yang ingin kembali masuk ke Malaysia dalam enam kategori, termasuk  pemegang izin tinggal tetap (permanent residence), ekspatriat pemegang izin kunjungan profesional, pelajar dan mahasiswa, pasangan dari warga Malaysia dan anak-anak mereka, serta peserta program My Second Home Programme.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000