logo Kompas.id
InternasionalPahlawan Kosovo Didakwa...
Iklan

Pahlawan Kosovo Didakwa Lakukan Kejahatan Perang

Hashim Thaci, mantan presiden Kosovo, bersama tiga koleganya didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada konflik Kosovo tahun 1998-1999. Thaci menyatakan diri tidak bersalah.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CEB433SMdXlVQv-VEDYEVuyxvY8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FNetherlands-Kosovo-War-Crimes_92964222_1605004821.jpg
JERRY LAMPEN VIA AP PHOTO, POOL

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci diajukan ke Pengadilan Pidana Internasional, di Den Haag, Belanda, Senin (9/11/2020), dengan tuntutan melakukan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan persekusi.

DEN HAAG, SELASA – Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, yang juga dipandang sebagai pahlawan oleh rakyat Kosovo, dituntut melakukan 10 kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan penyiksaan dan pembunuhan lawan politiknya ketika konflik tahun 1998-1999. Thaci juga diduga mengetahui bisnis penjualan organ tubuh manusia yang dananya dialirkan untuk kepentingan perang, terutama untuk pembiayaan Tentara Pembebasan Kosovo (KLA), tempat dia bergabung pada saat konflik.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag, Senin (9/11/2020), Thaci bersama tiga  terdakwa lainnya dituduh melakukan serangan secara luas, terencana, dan sistematis terhadap penduduk sipil yang diyakininya bekerja sama dengan pasukan Serbia untuk melawan KLA.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000