logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Internasional Sulit...
Iklan

Mahkamah Internasional Sulit Perintahkan Israel Berhenti Serang Gaza

Tanpa perintah penghentian dari Mahkamah Internasional, perang di Gaza bisa berlangsung dalam waktu panjang.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM, KRIS MADA
· 3 menit baca
Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue (duduk, tengah) dan anggota majelis hakim bersiap memulai sidang pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
ANP/AFP/REMKO DE WAAL

Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue (duduk, tengah) dan anggota majelis hakim bersiap memulai sidang pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.

DEN HAAG, JUMAT — Lewat putusan sela, Mahkamah Internasional menerima gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Walakin, mahkamah tidak mengabulkan permohonan perintah penghentian segera pertempuran di Gaza.

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue membacakan putusan sela itu, Jumat (26/1/2024), di Den Haag, Belanda. ”Mahkamah sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” ujarnya.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000