Mahkamah Internasional Sulit Perintahkan Israel Berhenti Serang Gaza
Tanpa perintah penghentian dari Mahkamah Internasional, perang di Gaza bisa berlangsung dalam waktu panjang.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM, KRIS MADA
·3 menit baca
DEN HAAG, JUMAT — Lewat putusan sela, Mahkamah Internasional menerima gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Walakin, mahkamah tidak mengabulkan permohonan perintah penghentian segera pertempuran di Gaza.
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue membacakan putusan sela itu, Jumat (26/1/2024), di Den Haag, Belanda. ”Mahkamah sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, ICJ berwenang mengadili kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel itu. Afsel juga dinyatakan berhak menggugat Israel. Adapun Israel meminta ICJ menolak gugatan itu.
Dosen Hukum Internasional pada Oxford University, Antonios Tzanakopoulos, dalam pernyataan kepada Sky News, menyebut bahwa ICJ sulit memerintahkan penghentian pertempuran di Gaza. Sebab, setiap tindakan militer Israel di Gaza dapat dipandang melanggar hukum internasional jika perintah dikeluarkan. Padahal, kini ICJ belum memutuskan apakah Israel melanggar hukum internasional atau tidak.
Sementara analis keamanan Inggris, Michael Clarke, menyebut, putusan sela ICJ tetap memberatkan Israel. Pertama, karena kini Israel harus secara resmi terlibat dalam kasus genosida.
Kedua, jika dilaksanakan, putusan itu membuat Israel harus mengubah cara militernya beroperasi di Gaza. Masalahnya, jika perubahan operasi dilakukan, Israel dapat dianggap mengakui telah melakukan genosida di Gaza.
Perintah mahkamah
Clarke mendasarkan asumsinya pada perintah-perintah ICJ terhadap Israel. ICJ meminta Israel mencegah genosida di Gaza. Israel diperintahkan melaporkan upaya itu ke mahkamah pada akhir Februari 2024.
Perintah lain ICJ kepada Israel terkait hasutan genosida oleh pejabat negara itu. Israel diperintahkan menghukum para penghasut. Dalam pembacaan putusan sela, Donoghue mengutip pernyataan sejumlah pejabat Israel yang diindikasikan mendorong genosida di Gaza. Pernyataan antara lain disampaikan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Infrastruktur Israel Katz.
Masih terkait tudingan genosida, Israel diminta tidak merusak hal-hal yang dapat dianggap bukti tuduhan itu. Israel harus menjaganya sampai putusan akhir keluar.
Israel juga diminta melakukan semua cara untuk melindungi warga sipil di Gaza. Perintah diberikan setelah serbuan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Gaza. Jumlah korban itu tercatat hanya dalam waktu kurang dari empat bulan. ”Aksi militer Israel telah menyebabkan kematian puluhan ribu orang, warga yang terusir dan kehancuran Gaza,” ujar Donoghue.
Afsel menggugat Israel dengan tudingan melakukan genosida di Gaza. Untuk mencegah genosida berlanjut, Pretoria memohon ICJ memerintahkan gencatan senjata atau jeda kemanusiaan di Gaza. ICJ juga dimohon memerintahkan larangan menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Dalam putusan sela ICJ, permohonan soal pasokan bantuan dikabulkan. Walakin, permohonan penghentian pertempuran tidak dikabulkan. Tanpa perintah penghentian dari ICJ, perang di Gaza bisa berlangsung dalam waktu panjang.
Putusan akhir kasus itu pun diperkirakan baru akan keluar bertahun-tahun lagi. Sebagai pembanding, gugatan sejenis dari Gambia pada 2019 terhadap Myanmar sampai sekarang belum ada putusannya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memastikan, serbuan ke Gaza akan diteruskan selepas ICJ membacakan putusan sela. Hal itu dibuktikan dengan pengeboman pasukan Israel ke Gaza selatan pada Jumat.
Netanyahu menyebut putusan sela ICJ memalukan. Ia berkeras serbuan ke Gaza bentuk pembelaan diri Israel.
Beragam reaksi
Menteri Luar Negeri Afsel Naledi Pandor mengatakan, Pretoria memang menginginkan perintah gencatan senjata. Perintah-perintah ICJ kepada Israel sulit terlaksana tanpa gencatan senjata.
Meski demikian, ia mengaku tidak kecewa terhadap putusan sela. Malah, ia menyebut keputusan ICJ untuk menyidangkan kasus itu sebagai kemenangan penting hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut, putusan sela itu menunjukkan tidak ada negara di atas hukum. Sementara Menlu Palestina Riyad al-Maliki menyebut, putusan itu sebagai perintah penting. Hakim ICJ berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.
Adapun pejabat Hamas, Sami Abu Zuhri, memandang putusan itu akan semakin mengisolasi Israel. Putusan itu juga akan mengungkap kejahatan Israel di Gaza. Ia juga mendesak komunitas internasional memaksa Israel mematuhi putusan sela ICJ. (AFP/REUTERS)