logo Kompas.id
InternasionalTerima Gugatan Genosida,...
Iklan

Terima Gugatan Genosida, Mahkamah Internasional Tidak Perintahkan Penghentian Perang Gaza

Permohonan soal pasokan bantuan dikabulkan. Walakin, permohonan penghentian pertempuran tidak dikabulkan.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
· 2 menit baca
Seorang demonstran mengibarkan bendera Palestina di depan Istana Perdamaian menjelang putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024.
AFP / REMKO DE WAAL / ANP

Seorang demonstran mengibarkan bendera Palestina di depan Istana Perdamaian menjelang putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024.

DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Internasional tidak memerintahkan penghentian perang Gaza. Putusan sela pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda, hanya memerintahkan Israel mencegah genosida.

Putusan sela dibacakan Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue. Ia menegaskan, ICJ berwenang mengadili kasus yang diajukan Afrika Selatan itu.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000