Pemotongan Hukuman Mantan PM Najib Tandai Langkah Mundur Reformasi di Malaysia
Pemotongan hukuman eks PM Najib Razak dinilai mengkhianati cita-cita reformasi Malaysia yang diusung PM Anwar Ibrahim.
Pidana penjara 12 tahun, yang tengah dijalani eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dipotong separuh. Ini keputusan Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Sultan Ahmad Shah bersama jaksa agung dan pejabat terkait.
Muncul sorotan, keputusan itu menandai langkah mundur reformasi Malaysia yang diusung Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat ini.
”Setelah mempertimbangkan pandangan dan saran... Dewan Pengampunan memutuskan untuk mengurangi 50 persen hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Najib Razak,” demikian pernyataan Dewan Pengampunan, Jumat (2/2/2024).
Dengan pemotongan hukuman pidana tersebut, Najib akan bebas pada 23 Agustus 2028. Hukuman denda untuk Najib juga dipotong dari 210 juta ringgit menjadi 50 juta ringgit.
Belum diketahui, apakah Najib (70) masih akan mendapat potongan masa tahanan atas pertimbangan kelakukan baik. Jika hal itu diberikan, dia akan bebas lebih awal, yakni pada Agustus 2026.
Najib, PM Malaysia 2009-2018, dihukum penjara 12 tahun sejak 2022 atas skandal korupsi dana perusahaan investasi negara 1MDB senilai miliaran dollar AS.
Baca juga: 72 Tahun Penjara untuk Najib Razak
Dewan Pengampunan tidak menjelaskan alasan pemotongan hukuman Najib. Tidak aja juga penjelasan, mengapa hal itu baru diumumkan, Jumat, atau empat hari setelah Dewan Pengampunan bersidang. Memang, tidak ada keharusan bagi Dewan Pengampunan memberikan penjelasan mengenai hal-hal tersebut.
Dewan Pengampunan bersidang, Senin (29/1/2024), dipimpin oleh Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, raja asal Negara Bagian Pahang, daerah asal Najib. Sultan Ahmad berhenti menjadi raja Malaysia, sesuai aturan rotasi, Rabu (31/1/2024), digantikan oleh Raja Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
Baca juga: Sultan Abdullah, Raja Penenang di Tengah Gejolak Politik Malaysia Saat Pandemi
Tian Chua, mantan Sekretaris Anwar Ibrahim, saat dihubungi dari Jakarta, mengaku sangat kecewa dengan pemotongan hukuman Najib. Ia menyebut keputusan itu mengkhianati perjuangan reformasi Malaysia.
Guru Besar Hubungan Internasional FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung, Teuku Rezasyah, saat dihubungi, Sabtu (3/2/2024), mengatakan, putusan Dewan Pengampunan tersebut harus dihormati, tetapi melukai rasa keadilan di masyarakat Malaysia yang multirasial.
Dewan Pengampunan di Malaysia, yang dipimpin Raja Malaysia terdiri atas jaksa agung, menteri besar, dan Wilayah Persekutuan (WP), yakni kekuasaan federal di (Kuala Lumpur, Putra Jaya, Labuan, dan Langkawi).
Najib mengajukan permohonan pengampunan pada 2 September 2022. Putri Najib, Nuryana Najwa Najib, dalam akun Instagram mengatakan, keluarga beryukur atas keputusan tersebut, tetapi kecewa karena Najib Razak tidak dibebaskan sama sekali dari pidana penjara.
Meski menjalani hukuman dalam penjara, Najib masih memiliki pengaruh kuat dalam dunia politik Malaysia melalui partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). UMNO menjadi bagian dari koalisi penguasa saat ini, yang dipimpin PM Anwar Ibrahim, dalam pemerintahan persatuan. Koalisi ini memenangi Pemilu 2022.
Pesan kelam
Kritik terhadap pemotongan hukuman Najib juga ditujukan kepada PM Anwar. Ia didesak untuk mengambil sikap terhadap keputusan itu. Terlebih, jaksa agung baru saja membatalkan 47 dakwaan korupsi terhadap mantan Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi, yang juga tokoh UMNO.
”Pesan kepada dunia internasional sangat kelam karena ternyata di Malaysia ada dua macam pidana, yakni hukuman tegas bagi rakyat biasa dan bagi elite politik ada keistimewaan,” kata pengacara dan politisi Lim Wei Jiet di media sosial.
”Reputasi Anwar sebagai pejuang reformasi akan tercemar. Akan ada kemarahan, tetapi sesaat saja. Masyarakat Melayu hidup dalam budaya feodal sehingga akan memaklumi putusan Raja. Mereka tidak akan bergerak lebih lanjut,” kata James Chin, Guru Besar Kajian Asia di Universitas Tasmania, Australia.
Mengenai keputusan pemotongan hukuman Najib, Anwar mengatakan, Najib telah menjalani proses hukum dan mempunyai hak untuk meminta pengampunan Raja. Rajalah yang memegang kata putus, kata Anwar.
”Ini di luar jangkauan perdana menteri atau pemerintahan. Saya menghormati keputusan raja.... Tentu saja, (keputusan) ini sangat politis, sebagian mendukung, sebagian lainnya tidak setuju. Tetapi, mereka tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Anda harus menghormati hak terpidana untuk memohon pengampunan kepada Dewan Pengampunan,” kata Anwar dalam wawancara dengan Al-Jazeera.
Najib masih menghadapi sejumlah dakwaan terkait kasus 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor, juga diputus bersalah pada tahun 2022 dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda 970 juta ringgit. Ia dijerat dakwaan kasus korupsi dalam proyek tenaga surya. Rosmah menunggu banding dan membayar jaminan untuk tidak ditahan. (AP/AFP/REUTERS)