logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Internasional...
Iklan

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Pintu-pintu Perbatasan ke Gaza

Keputusan terbaru Mahkamah Internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh Israel.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Bendera Palestina berkibar di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024.
PDJ

Bendera Palestina berkibar di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024.

DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Internasional, Kamis (28/3/2024), memerintahkan Israel untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk membuka pintu-pintu gerbang perbatasan di wilayah enklave itu, guna melancarkan pasokan makanan, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lainnya bagi warga Gaza. Keputusan pengadilan internasional ini mengikat dan harus segera dilaksanakan.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), atau juga kerap disebut ”pengadilan dunia”, telah mengeluarkan dua putusan sela atas kasus pengaduan yang diajukan Afrika Selatan. Negara ini menuding Israel melakukan genosida dalam serangan militer ke Gaza sebagai balasan atas serangan kelompok Hamas ke Israel, 7 Oktober 2023. Israel membantah tudingan Afsel.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000