Investigasi harian Kompas mengungkap dugaan praktik pemasaran susu formula yang melanggar aturan. Selain itu, "influencer" dari tenaga kesehatan juga ikut aktif memasarkan susu formula.
Oleh
INSAN ALFAJRI, DHANANG DAVID, IRENE SARWINDANINGRUM, ANDY RIZA HIDAYAT
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dokter spesialis anak, bidan, dan perawat rumah sakit diduga terlibat dalam pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi 0-6 bulan. Investigasi harian Kompas menemukan, dokter spesialis anak yang mengajukan diskon pengadaan susu formula. Temuan lain, ada rumah sakit yang menjual susu formula untuk bayi 0-6 bulan tanpa pertimbangan medis.
Temuan-temuan tersebut terindikasi melanggar aturan mengenai pemasaran susu formula bayi 0-6 bulan. Dugaan pelanggaran itu menghambat ibu yang baru melahirkan menyusui bayinya.
Kompas mendapatkan dokumen yang ditandatangani salah satu dokter spesialis anak rumah sakit swasta di Jakarta berinisial S. Dokumen tersebut berisi permohonan pengajuan susu formula produksi PT Kalbe Morinaga Indonesia (KMI) di antaranya BMT Morinaga (0-6 bulan), Chil Mil (susu lanjutan 6-12 bulan), dan Chil Kid (1-3 tahun) dengan harga diskon. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 melarang diskon harga susu formula karena dinilai bisa menghambat ibu menyusui.
Sebelumnya, Rabu (14/9/2022), agen penjualan susu formula menemui S di kliniknya. Dia menawarkan produk PT KMI lewat distributor PT Enseval Putera Megatrading. Saat dikonfirmasi melalui telepon, S menyatakan, agen pemasaran itu menawarkan susu bayi yang terkena alergi.
S mengakui, susu untuk bayi sehat tak boleh dipromosikan. Tetapi susu formula untuk bayi sakit boleh. “Saya rekomendasikan susu sapi untuk alergi dan susu soya untuk alergi. Ada kemasan 300 gram dan 400 gram. Saya tak tahu kalau ada penambahan lain, saya cuma merekomendasikan itu,” kata S.
Dokter spesialis anak, bidan, dan perawat rumah sakit diduga terlibat dalam pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi 0-6 bulan. Investigasi harian Kompas menemukan, dokter spesialis anak yang mengajukan diskon pengadaan susu formula
Head of Medical Marketing PT Kalbe Muliaman Mansyur, mengakui, tidak boleh ada diskon produk susu formula. “Tidak boleh. Susu formula tak ada diskon, kecuali memang harga susu turun,” katanya.
Namun Corporate Secretary-Legal & Investor Relation Manager PT Enseval Putera Megatrading, Sugianto mengatakan, diskon dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu. “Di kami ada istilah, waktu pembayaran atau time of payment untuk rumah sakit agar ada modal kerja. Dalam konteks untuk percepatan pembayaran, bisa saja ada diskon,” katanya.
Penelusuran berikutnya menemukan bukti awal kehadiran dokter spesialis anak di RS Hermina Kemayoran berinisial B menghadiri acara pengenalan produk Morinaga & Prenagen, Rabu (14/9/2022). Agen pemasaran menyebut, acara itu “branding all produk di meja presentasi.”
Bisa jadi dokter itu tidak sadar, dan terjebak. Sebab industri susu formula juga canggih sekarang, kadang ada dokter tidak tahu
Kehadiran dokter B terindikasi melanggar Pasal 29 Panduan Etika dan Perilaku Profesi Dokter Spesialis Anak Indonesia yang menyebut, dokter spesialis anak dilarang terlibat kegiatan promosi obat, alat kesehatan, pelayanan kesehatan dan atau kegiatan memuji diri sendiri.
Kompas mengonfirmasi keberadaan dokter B ke Wakil Direktur Medis Rumah Sakit Hermina Kemayoran Tantiyo S. Dia membantah ada pertemuan antara dokter B dengan agen pemasaran produsen susu formula. "Saya konfirmasi ke dr B, (katanya) tak ada. Saya konfirmasi ke marketing tak ada juga kegiatan itu," katanya.
Paket susu formula
Di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dian Pertiwi Karanganyar, Jawa Tengah, perawat berinisial ST menjelaskan adanya paket susu formula untuk ibu melahirkan. “Nanti di sini ada satu paket perlengkapan persalinan, gurita persalinan, gurita ibu, perlengkapan persalinan, susu, serta dot bayi. Di sini juga ada paket bingkisan, nilainya Rp 400.000-an, tergantung susunya, biasanya produk SGM,” kata ST.
Direktur RSIA Dian Pertiwi, Jaya Massa menegaskan rumah sakit dan nakesnya tidak menjalin kerja sama dengan pabrik susu formula. "Kami hanya menyediakan susu formula untuk bayi dengan berat badan lahir rendah atau gangguan pertumbuhan," kata Jaya.
Sementara Danone SN Indonesia selaku produsen susu SGM melalui jawaban tertulis yang ditandatangani Corporate Communications Director Arif Mujahidin menyatakan selalu mematuhi peraturan di Indonesia terkait pemasaran formula untuk bayi 0-12 bulan. "Danone percaya bahwa ASI adalah yang terbaik bagi anak. Kami berkomitmen untuk mendukung pemberian ASI eksklusif pada 6 bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan pengenalan Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang aman dan tepat mulai usia 6 bulan," demikian pernyataan tertulis Danone.
Di Sumatera Utara, sebuah klinik bidan diduga memasarkan secara paket produk susu formula dengan perawatan ibu melahirkan. Praktik ini terjadi pada pasangan suami istri RN (26) dan EK (22) di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Mereka mendapat susu formula dengan merek Morinaga BMT di Klinik Bidan Wantiyem. RN dan EK tidak tahu alasannya mengapa mendapat paket susu formula. Sebab bayinya sehat dan lahir normal.
Terkait ini, Wantiyem mengakui memang memasukkan paket susu formula dalam biaya persalinan jika ada ibu yang sulit keluar ASI-nya. “Kalau ASI-nya mampet, bisa dipaketkan ke situ,” katanya. Pasal 2 huruf (d) Permenkes Nomor 15/2014 melarang pemberian susu formula bayi kecuali atas indikasi medis, ibu tak ada, atau ibu terpisah dari bayi.
“Influencer”
Di media sosial produsen susu formula juga gencar memasarkan produk dengan bantuan influencer yang juga tenaga kesehatan. Salah satunya adalah akun Instagram @nurse_devi yang diduga perawat sebuah rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat. Akun ini aktif mengunggah konten berisi dukungan mengonsumsi susu formula. Di kolom bio-nya, @nurse_devi, menulis dia adalah Digital Ambassador Nutrilon Royal.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun @nurse_devi tidak menjawab pertanyaan soal aktivitas mempromosikan susu formula.
Terkait keberadaan influencer susu formula, Danone selaku produsen Nutrilon Royal melalui External Comunication Manager Danone Aqua, Rony Rusdiansyah mengatakan penjelasan pihaknya sudah cukup melalui jawaban tertulis.
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Emi Nurjasmi menegaskan komitmennya pada aturan WHO dan aturan dalam negeri mengenai susu formula. “Nanti kami akan lakukan pembinaan. Apabila masih melakukan hal yang sama, kami beri teguran lisan, tertulis, baru kami ajukan rekomendasi (pencabutan izin praktik),” katanya.
Ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pripim Basarah Yanuarso mengatakan akan mengklarifikasi jika ada anggotanya yang kedapatan melanggar ketentuan soal susu formula. “Bisa jadi dokter itu tidak sadar, dan terjebak. Sebab industri susu formula juga canggih sekarang, kadang ada dokter tidak tahu,” katanya.
Pasal 200 UU No.36/2009 tentang Kesehatan menyebut apabila ada pihak yang sengaja menghalangi program pemberian ASI ekslusif, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.