logo Kompas.id
InvestigasiIndonesia Belum Punya Regulasi...
Iklan

Indonesia Belum Punya Regulasi soal AI

AI sudah banyak dimanfaatkan di Indonesia, tapi penggunaannya belum diatur regulasi khusus. Pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai acuan penggunaan AI

Oleh
MARGARETHA PUTERI ROSALINA, SATRIO PANGARSO WISANGGENI, ALBERTUS KRISNA
· 5 menit baca
Seorang pengunjung menyaksikan tanda AI (Kecerdasan Buatan) di layar animasi di Mobile World Congress (MWC), pertemuan tahunan terbesar industri telekomunikasi, di Barcelona.
AFP/JOSEP LAGO

Seorang pengunjung menyaksikan tanda AI (Kecerdasan Buatan) di layar animasi di Mobile World Congress (MWC), pertemuan tahunan terbesar industri telekomunikasi, di Barcelona.

Sudah sejak penerbitan dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045, sebagai acuan awal untuk mengembangkan dan memanfaatkan kecerdasan artifisial/artificial intelligence (AI) di Indonesia, namun belum ada regulasi khusus yang mengatur teknologi baru tersebut.

Ke depan diharapkan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan, etika, dan keamanan AI, serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Selama Indonesia belum memiliki aturan hukum khusus mengenai AI, pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia diatur melalui beberapa undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000